Tondano – Tarif jurusan Kawangkoan-Tomohon seharusnya Rp. 8.400 dan Tondano-Tomohon Rp. 5.900. Itulah informasi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Utara Joy Oroh kepada BeritaManado.com, Rabu (26/11/2014) kemarin.
Hal itu bertentangan dengan tindakan sepihak para sopir angkutan umum yang tidak mentaati keputusan pemerintah tersebut. Atas hal tersebut Oroh mengatakan agar masyarakat membayar sesuai dengan yang tertera pada pengumuman resmi yang ada di terminal-terminal dan tempat umum lainnya.
“Warga masyarakat pengguna jasa angutan darat baik dalam kota maupun antar kota juga harus berperan menerapkan keputusan pemerintah yang sudah dibuat. Bagaimana melakukan itu, yaitu dengan membayar sesuai dengan tarif resmi pemerintah,” ungkap Oroh. (frangkiwullur)
Berita Terbaru
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54