MANADO – Legislator Tikala melalui Sekretaris Komisi B, Hengky Kawalo SE mempertanyakan utang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak Papetra yang konon telah mencapai Rp 1,7 miliar. Pelaksanaan pembangunan Papetra dikawasan reklamasi pantai Boulevard hingga kini belum mengantongi IMB.
“Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Papetra saya dengar dari pihak Tatakota belum mengantongi IMB bahkan utangnya mencapai Rp 1,7 miliar,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini, kepada beritamanado, Rabu (02/06).
Hengky berharap pihak Papetra bisa melunasi kewajiban membayar IMB karena sesuai perundang-undangan yang berlaku, pihak pengusaha wajib mengantongi berbagai persyaratan dalam setiap pembangunan, salah-satunya IMB.
Menurutnya lagi, pemerintah kota harus lebih meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Manado. (JRY)