Manado – Ingin mengetahui progres beberapa mega proyek di Sulawesi Utara, Komisi 3 DPRD Sulut menggelar hearing bersama Pemprov Sulut dan Balai Jalan Nasional, Kamis (19/3/2015). Hearing dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu.
Diawal hearing anggota Komisi 3 Franky Wongkar menyoroti prilaku tim 9 pembebasan lahan tol Manado-Bitung. Menurut Ketua F-PDIP ini, pembebasan lahan tol tahap I Manado-Airmadidi sepanjang 16,5 km banyak bermasalah.
“Jika prilaku tim 9 tidak baik maka pembebasan lahan tidak akan selesai. Pembebasan lahan harus kesepakatan langsung masyarakat dengan pemerintah bukan dengan konsultan untuk menghargai rakyat”, tukas Wongkar.
Pemprov melalui Asisten Dua Sanny Parengkuan mengakui pihaknya kesulitan bertemu tim 9 soal pembebasan lahan. “Yang pasti banyak kesulitan teknis di lapangan. Misalnya, pemilik tanah di luar daerah hingga alat pengukur tanah dari BPN hanya satu”, jelas Parengkuan.
Begitupula Wakil Ketua DPRD Sulut Stefanus Vreeke Runtu (SVR) mempertanyakan klasifikasi harga tanah pada pembebasan lahan tol Manado-Bitung. Ditegaskan Runtu, klarifikasi pemerintah untuk menghindari kecurigaan.
“Harus ada klarifikasi soal klasifikasi harga, apalagi saya mendapat informasi tim 9 pembebasan lahan mengunjungi satu per satu pemilik tanah yang menimbulkan kecurigaan”, tutur Runtu
Kadis PU JE Kenap, salah-satu mewakili pemerintah provinsi yang hadir mengaku tidak mengetahui banyak soal aktifitas tim 9 pembebasan lahan. “Kunjungan tim 9 ke rumah-rumah kami tidak tahu. Harga berbeda sesuai NJOP ditangani panitia. Juga dibebaskan untuk resting area diisyaratkan pada pembangunan tol”, tukas Kenap.
Terkait masyarakat yang mendiami kawasan rawan banjir, ditambahkan Kenap, pemerintah siap membangun Rusunawa. Tahap awal Rusunawa akan dibangun di Kelurahan Paal Dua, Ranotana Weru dan Kampung Ternate. Pun dijelaskan Kenap beberapa mega proyek yang akan dibiayai melalui APBN.
“Sejauh ini kami masih koordinasi dengan pemerintah kota. Soal anggaran Rusunawa dari APBN namun pembebasan lahan tanggungjawab pemerintah daerah. Tersedia anggaran dari Kementerian, minimal 1 ha setiap lokasi untuk pembangunan Rusunawa.
Sesuai penjelasan pak Gubernur, untuk proyek-proyek nasional seperti pelebaran jalan Manado-Tomohon, pembangunan Ringroad 3 dan bendungan Kuwil seluruh biaya termasuk pembebasan lahan dari APBN”, ujar Kenap. (jerrypalohoon)