Bitung – Mantan Bendahara Inspektorat Kota Bitung, MS alias Miracel meminta agenda sidang pembacaan tuntutan ditunda.
Baca: http://ASN Pemkot Bitung Ini Dimejahijaukan Gara-gara Utang Ratusan Juta
Hal itu disampaikan Miracel di hadapan Majelis Hakim Ketua, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH dan Hakim Anggota, Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH dalam sidang lanjutan kasus utang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (22/05/2018).
“Saya minta waktu Yang Mulia,” kata Miracel.
Alasan ASN Pemkot Bitung ini meminta penundaan pembacaan tuntutan, karena dirinya akan menempuh proses ganti rugi.
Namun alasan Miracel itu tak diterima Muhammad. Ia menyatakan, tuntutan dan upaya terdakwa mengganti uang korban harus berjalan beriringan.
“Jangan hanya karena upaya itu menghalangi proses hukum yang sementara berjalan. Ditambah lagi, kenapa bukan dari awal melakukan proses itu,” kata Muhammad.
Ia kemudian meminta Jaksa Penuntut Hukum, Charles SH segera menyiapkan tuntutan dan membacakan di sidang berikutnya.
“Jangan terdakwa yang mengantur Jaksa, itu tidak boleh dan melanggar hukum. Jadi, sidang berikutnya Jaksa harus membacakan tuntutan,” tegasnya.
Muhammad kemudian menyatakan, Senin (28/05/2018) sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Seperti diketahui, Miracel meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miracel sebesar Rp340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta dan terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta.
Namun hingga batas waktu pengembalian, Miracel tak mampu mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan.
(abinenobm)