Manado, BeritaManado.com – Penangkapan tahanan pengguna narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng mendapat tanggapan Ketua Komunitas Anti Narkoba Indonesia (KOMANDO) Provinsi Sulawesi Utara, Adv. E.K Tindangen SH.
Menurut E.K Tindangen, terungkapnya peredaran narkoba di rutan membuktikan sistem pengawasan lemah oleh petugas rutan.
“Dilihat dari kronologi pengungkapan kasus justru berawal dari kesigapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut. BNNP kemudian bekerjasama dengan pihak rutan menangkap pengguna. Patut disoroti sistem pengawasan rutan masih lemah,” ujar E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Selasa (27/2/2018).
Lanjut Ketua IKADIN Sulut ini, patut diduga ada pihak rutan terlibat pada temuan kasus narkoba. Aparat kepolisian dan BNNP harus melakukan penyelidikan.
“Karena hampir di setiap kasus peredaran narkoba di rutan atau lapas ada pihak mereka yang terlibat. Informasi terakhir bahwa narkoba berasal dari lapas Tuminting berarti kasus ini terjadi di dua lapas. Kepala rutan harus bertanggungjawab, kalau perlu mengundurkan diri,” tandas Tindangen.
Sebelumnya diberitakan media, penangkapan pengguna narkoba jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, sumbernya terbongkar. Penyelundupan shabu tersebut ternyata berasal dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuminting.
Kepala bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulut AKBP John Thenu menjelaskan, informasi tersebut diketahui setelah penyidik BNNP melakukan pemeriksaan kepada para pelaku yang ditangkap.
“Setelah kita mendapati info itu, tim langsung bergegas ke Lapas. Di sana (Lapas, red) kita dapati satu napi, sebagai pengedar,” jelas Tenu, Minggu (25/02/2018).
Menurut Tenu jumlah Barang Bukti (Babuk) dari tiga narapidana yang tertangkap basah, berjumlah satu paket.
“Waktu di Rutan Malendeng, ada empat napi yang diamankan. Tiga perempuan, didapati satu paket. Satu napi positif tapi tidak didapati babuk dan itu terus kita dalami,” kata Thenu.
Ia pun menambahkan para lima pelaku, yang juga adalah Narapidana kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP.
“Ia, sampai ini kita masih melakukan pendalaman lanjut,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Tuminting Sulistyo Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya tidak tahu persis babuk itu dari Lapas.
“Yang jelas, memang ada satu napi yang diamankan BNNP dan saat ini sementara diproses BNNP,” jelasnya
Dirinya menambahkan, babuk itu diketahui lewat komunikasi handphone. Sehingga BNNP melakukan pengembangan di Lapas.
Wibowo menjelaskan sesuai petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, guna meminimalisir hal ini, pengamanan harus diperketat baik petugas penjagaan, setiap pengunjung yang datang bahkan barang yang dikirim.
“Pastinya, pengamanan kita lakukan sesuai kemampuan. Apalagi kita tidak ada alat pendeteksi sinyal dalam Lapas kurang baik, intinya kita komit memerangi narkoba,” jelas Wibowo.
Ia berharap, ke depan bisa ada blok khusus napi narkoba.
“Saat ini belum sesuai harapan,” kata Wibowo.
Diketahui dalam penggeledahan di Rutan Malendeng, BNNP mengamankan Narapidana kasus narkoba Roosemery alias RL mantan anggota DPRD Minsel Fraksi Partai Gerindra, bersama pelaku lainnya berinisial F, YA, JJ, dan M.
(***/JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Penangkapan tahanan pengguna narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng mendapat tanggapan Ketua Komunitas Anti Narkoba Indonesia (KOMANDO) Provinsi Sulawesi Utara, Adv. E.K Tindangen SH.
Menurut E.K Tindangen, terungkapnya peredaran narkoba di rutan membuktikan sistem pengawasan lemah oleh petugas rutan.
“Dilihat dari kronologi pengungkapan kasus justru berawal dari kesigapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut. BNNP kemudian bekerjasama dengan pihak rutan menangkap pengguna. Patut disoroti sistem pengawasan rutan masih lemah,” ujar E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Selasa (27/2/2018).
Lanjut Ketua IKADIN Sulut ini, patut diduga ada pihak rutan terlibat pada temuan kasus narkoba. Aparat kepolisian dan BNNP harus melakukan penyelidikan.
“Karena hampir di setiap kasus peredaran narkoba di rutan atau lapas ada pihak mereka yang terlibat. Informasi terakhir bahwa narkoba berasal dari lapas Tuminting berarti kasus ini terjadi di dua lapas. Kepala rutan harus bertanggungjawab, kalau perlu mengundurkan diri,” tandas Tindangen.
Sebelumnya diberitakan media, penangkapan pengguna narkoba jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, sumbernya terbongkar. Penyelundupan shabu tersebut ternyata berasal dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuminting.
Kepala bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulut AKBP John Thenu menjelaskan, informasi tersebut diketahui setelah penyidik BNNP melakukan pemeriksaan kepada para pelaku yang ditangkap.
“Setelah kita mendapati info itu, tim langsung bergegas ke Lapas. Di sana (Lapas, red) kita dapati satu napi, sebagai pengedar,” jelas Tenu, Minggu (25/02/2018).
Menurut Tenu jumlah Barang Bukti (Babuk) dari tiga narapidana yang tertangkap basah, berjumlah satu paket.
“Waktu di Rutan Malendeng, ada empat napi yang diamankan. Tiga perempuan, didapati satu paket. Satu napi positif tapi tidak didapati babuk dan itu terus kita dalami,” kata Thenu.
Ia pun menambahkan para lima pelaku, yang juga adalah Narapidana kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP.
“Ia, sampai ini kita masih melakukan pendalaman lanjut,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Tuminting Sulistyo Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya tidak tahu persis babuk itu dari Lapas.
“Yang jelas, memang ada satu napi yang diamankan BNNP dan saat ini sementara diproses BNNP,” jelasnya
Dirinya menambahkan, babuk itu diketahui lewat komunikasi handphone. Sehingga BNNP melakukan pengembangan di Lapas.
Wibowo menjelaskan sesuai petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, guna meminimalisir hal ini, pengamanan harus diperketat baik petugas penjagaan, setiap pengunjung yang datang bahkan barang yang dikirim.
“Pastinya, pengamanan kita lakukan sesuai kemampuan. Apalagi kita tidak ada alat pendeteksi sinyal dalam Lapas kurang baik, intinya kita komit memerangi narkoba,” jelas Wibowo.
Ia berharap, ke depan bisa ada blok khusus napi narkoba.
“Saat ini belum sesuai harapan,” kata Wibowo.
Diketahui dalam penggeledahan di Rutan Malendeng, BNNP mengamankan Narapidana kasus narkoba Roosemery alias RL mantan anggota DPRD Minsel Fraksi Partai Gerindra, bersama pelaku lainnya berinisial F, YA, JJ, dan M.
(***/JerryPalohoon)