Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan dua terduga pengedar tembakau gorila, yakni RD (23) dan FM (20), sekitar pukul 21.00 WITA. Kedua warga Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu tersebut dibekuk di depan salah satu hotel di Bolmong.
Dalam penangkapan malam itu, petugas mendapati barang bukti 3 linting tembakau gorila yang disimpan di dalam bungkus rokok. Keduanya mengaku, tembakau gorila diperoleh dari Manado sekitar 2 minggu yang lalu sebanyak 40 linting dengan harga Rp 50 ribu. “Di sini (Kotamobagu) dijual Rp 75 ribu,” ujar salah seorang pelaku.
Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi melalui Kasubbag Humas, AKP Syaiful Tammu, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa,” ujarnya. “Kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkas Kasubbag Humas. (***/risatsanger)
Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan dua terduga pengedar tembakau gorila, yakni RD (23) dan FM (20), sekitar pukul 21.00 WITA. Kedua warga Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu tersebut dibekuk di depan salah satu hotel di Bolmong.
Dalam penangkapan malam itu, petugas mendapati barang bukti 3 linting tembakau gorila yang disimpan di dalam bungkus rokok. Keduanya mengaku, tembakau gorila diperoleh dari Manado sekitar 2 minggu yang lalu sebanyak 40 linting dengan harga Rp 50 ribu. “Di sini (Kotamobagu) dijual Rp 75 ribu,” ujar salah seorang pelaku.
Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi melalui Kasubbag Humas, AKP Syaiful Tammu, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa,” ujarnya. “Kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkas Kasubbag Humas. (***/risatsanger)