Manado – Batas Waktu tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah Provinsi Sulut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Selasa (14/10/2014) pukul 24:00 Wita selesai, namun sejumlah pertanyaan belum juga terjawab termasuk salah satunya kasus dugaan korupsi makan-minum (MaMi). Namun saat dihubungi para wartawan, Gubernur Sulut DR S H Sarundajang menyatakan
“Hari ini Pemerintah Provinsi menyerahkan hasil tindak lanjut 60 hari waktu yang diberikan kepada kita, Pemda untuk menindaklanjuti temuan, dan ini sudah selesai (kasus MaMi) dikenai TGR,” tegas Sarundajang.
Dia berharap, masalah ini menjadi pengalaman yang berharga untuk laporan keuangan pada waktu-waktu yang akan datang dan sesuai komitmen membangun tanpa korupsi untuk tetap menjadi patokan dalam pelaksanaan program-program pemerintah. (rizath polii)
Manado – Batas Waktu tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah Provinsi Sulut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Selasa (14/10/2014) pukul 24:00 Wita selesai, namun sejumlah pertanyaan belum juga terjawab termasuk salah satunya kasus dugaan korupsi makan-minum (MaMi). Namun saat dihubungi para wartawan, Gubernur Sulut DR S H Sarundajang menyatakan
“Hari ini Pemerintah Provinsi menyerahkan hasil tindak lanjut 60 hari waktu yang diberikan kepada kita, Pemda untuk menindaklanjuti temuan, dan ini sudah selesai (kasus MaMi) dikenai TGR,” tegas Sarundajang.
Dia berharap, masalah ini menjadi pengalaman yang berharga untuk laporan keuangan pada waktu-waktu yang akan datang dan sesuai komitmen membangun tanpa korupsi untuk tetap menjadi patokan dalam pelaksanaan program-program pemerintah. (rizath polii)