AMURANG – Demi menekan kasus traficcking di Kabupaten Minsel, maka Senin (07/02), telah digelar seminar mengenai masalah penjualan manusia. Perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan manusia masa modern, sekaligus pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia untuk itu harus diberantas.
Hal ini diutarakan Tetty Paruntu, Bupati Minsel saat membuka dan menghadiri seminar waspada women trafiking kerjasama LSM Swara Perampuan Sulut dan Forum Kawanua Minsel Jakarta di Aula Waleta Pemkab Minsel.
“Laporan PBB tahun 2009 kasus eksploitasi seksual terhadap perempuan sebesar 70 persen dan 18 persen adalah tenaga kerja. Dari jumlah itu 20 persen korban adalah anak dibawah 18 tahun, untuk itu ini harus diberantas,” ujar Paruntu menjelaskan siang ini.
Baginya, pemerintah mempunyai payung hukum terhadap tindak pidana pemberantasan perdagangan orang (TPPPO) yakni UU Nomor 21 Tahun 2007. “Pemerintah sudah ada payung hukumnya, pasti akan menindak tegas orang-orang tak bertanggung jawab dalam perdagangan orang ini,” ucap dia.
Meski begitu dirinya juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi kasus trafiking ini. “Itu semua harus ada peran bersama dari masyarakat, sehingga sama-sama kita memerangi trafficking,” ungkap Paruntu. Saking pentingnya materi seminar waspada trafficking ini, para peserta yang hadir dari kalangan siswa-siswi se Minsel dikatakan Paruntu, agar jangan pulang sebelum selesai semua materi yang disampaikan.
Kegiatan sendiri diprakarsai Paula Sinjal, Anggota DPR RI dari Sulut dan dihadiri Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Perlindungan Korban dan Perdagangan Orang, Dra Luly Altruswati Msi. “Ini sangat penting, sehingga jangan wanita-wanita kita apalagi anak dibawah umur dibodohi dan menjadi korban trafiking,” ujar Sinjal.
Turut hadir Wakil Bupati Minsel, Drs Sonny F Tandayu, Kapolres Minsel AKBP FX Surya Kumara, Berni Tamara Mantan anggota DPR RI, Ketua TP PKK Dra Ivone Tandayu-Rarang, serta pejabat dilingkungan Pemkab Minsel lainnya. (abm)