Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk didalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk bersikap netral dalam artian tidak terlibat dalam politik praktis apalagi dalam menghadapi pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Hal ini ditegaskan pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tadik Kinanto.
“PNS sudah bersumpah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Ditambah lagi dengan undang-undang tentang ASN. Jadi semakin dituntut untuk netral, bersikap lurus, tidak memihak kepada siapapun,” ujar Tadik Kinanto dalam pelaksanaan hari kedua forum Rapat Koordinasi Stakeholders yang diselenggarakan Bawaslu Sulut, Selasa (13/10/2015).
Siapapun yang melanggar sumpah dipastikan akan mendapat akibatnya. Inilah yang dingingatkan oleh Tasdik kepada seluruh peserta yang hadir.
“Jika melanggar atau tidak melaksanakan sumpah, maka pasti akan kena laknat atau kena akibatnya. PNS kalau sudah tidak netral, keluar saja! Atau nanti kami yang turun langsung untuk mengeluarkan yang bersangkutan. PNS yang terbukti tidak netral akan dipecat dengan tidak hormat,” tuturnya. (srisuryapertama)