Amurang, BeritaManado — Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, mengeluarkan kebijakan dalam bentuk maklumat larangan bagi pelajar/siswa sekolah membawa ataupun menggunakan kendaraan bermotor khususnya pada jam sekolah.
Maklumat larangan ini diperuntukan untuk seluruh anak remaja siswa siswi, baik yang ada di Kabupaten Minsel maupun Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Ditemui di ruang kerjanya siang tadi, Jumat (19/1/2018), Kapolres Minsel Winardi Prabowo SIK, mengungkapkan bahwa kebijakan dalam bentuk maklumat larangan ini dikeluarkan dalam rangka menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sering melibatkan anak usia remaja dari kalangan pelajar sekolah.
“Maklumat ini kami buat sebagai suatu kebijakan kepolisian menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun lakalantas yang sering melibatkan kaum pelajar; seperti pada pekan lalu kita melihat peristiwa lakalantas di Kecamatan Motoling yang menyebabkan 2 (dua) siswa SMP meninggal dunia,” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
Dilihat dari segi umur, rata-rata siswa-siswi sekolah memang belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja berhubungan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat pada jam sekolah, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kendaraannya akan kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini,” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Kapolres Winardi Prabowo mengharapkan seluruh pihak, baik orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta dinas terkait dapat bersama-sama mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Polres Minsel ini.
(***/TamuraWatung)