MANADO – Pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diwajibkan memiliki buku saku mengenai program kerja yang akan dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Buku saku ini akan memuat semua rencana strategi SKPD yang bersangkutan,” kata Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara saat pertemuan rutin pejabat eselon II, III dan IV di ruang rapat Kantor Inspektorat Provinsi, Jumat (7/10).
.
Buku saku tersebut, kata Kansil, akan sangat membantu kelancaran tugas manakalah ditunjuk pimpinan menghadiri rapat atau pertemuan-pertemuan.
“Jika ada pertanyaan pasti bisa menjawab dengan baik. Ini manfaat bila memiliki buku saku yang menjelaskan rinci semua kegiatan strategis,” tandasnya.
Bahkan karena pentingnya buku saku ini, Kansil akan memberi sanksi bagi pejabat bila minggu depan saat digelar pertemuan tidak menyediakan buku saku ini.
“Saya akan mengecek Minggu depan. Bila masih ada pejabat yang belum memilikinya saya akan memberi sanksi berdiri selama pertemuan berlangsung,” tegasnya.
Dalam pertemuan pejabat yang bertemakan “Jumat Bersih Bebas Temuan” (Jumpa Bete) Kansil kembali mengingatkan semua pejabat mengenai ajakan gubernur tentang tanggung jawab.
Setiap hari, kata dia, setiap SKPD harus melakukan konsolidasi internal. “Hal ini penting sehingga tugas-tugas nantinya tidak terbengkalai dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.(niel)