AMURANG – Kepala Inspektorat Minahasa Selatan, Denny Kaligis SH mengatakan, selama ini pihaknya sering kali menyampaikan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel untuk melaksanakan proyek harus sesuai aturan yang ada agar terhindar dari penyimpangan. Pihaknya melakukan ini sebagaimana fungsi pengawasan Inspektorat Daerah.
“Apalagi jika kami dapati temuan berkas yang tidak lengkap, pihaknya segera memintakan agar diperbaharui. Kami sudah sering sampaikan hal ini dan tidak bosan-bosanya mengingatkan agar SKPD dalam menjalankan proyek harus ikut aturan yang berlaku,” ujar Kaligis, Selasa (18/10).
Lanjutnya, jika sudah dimintakan agar diperbaharui, tidak juga diindahkan maka pihaknya tak segan-segan memberikan surat teguran dan juga tidak ada pembenahan dilakukan, maka resiko ditanggung sendiri oleh SKPD tersebut.
Kaligis pun enggan membeberkan sejumlah temuan Inspektotrat, hanya saja dia menerangkan bahwa sesuai aturan pihaknya hanya menyampaikan langsung ke bupati dan bukan konsumsi publik. “Tinggal bagaimana bupati yang mengambil tindakan atau kebijakan tersendiri,” pungkas Kaligis. (ape)
AMURANG – Kepala Inspektorat Minahasa Selatan, Denny Kaligis SH mengatakan, selama ini pihaknya sering kali menyampaikan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel untuk melaksanakan proyek harus sesuai aturan yang ada agar terhindar dari penyimpangan. Pihaknya melakukan ini sebagaimana fungsi pengawasan Inspektorat Daerah.
“Apalagi jika kami dapati temuan berkas yang tidak lengkap, pihaknya segera memintakan agar diperbaharui. Kami sudah sering sampaikan hal ini dan tidak bosan-bosanya mengingatkan agar SKPD dalam menjalankan proyek harus ikut aturan yang berlaku,” ujar Kaligis, Selasa (18/10).
Lanjutnya, jika sudah dimintakan agar diperbaharui, tidak juga diindahkan maka pihaknya tak segan-segan memberikan surat teguran dan juga tidak ada pembenahan dilakukan, maka resiko ditanggung sendiri oleh SKPD tersebut.
Kaligis pun enggan membeberkan sejumlah temuan Inspektotrat, hanya saja dia menerangkan bahwa sesuai aturan pihaknya hanya menyampaikan langsung ke bupati dan bukan konsumsi publik. “Tinggal bagaimana bupati yang mengambil tindakan atau kebijakan tersendiri,” pungkas Kaligis. (ape)