Manado – Mantan Plt Walikota Manado, Abdi Buchari SE MSi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Manado Beach Hotel (MBH-gate) dengan tersangka Yusuf Wantah (Dirut PT Pengembangan Pa-riwisata Sulawesi Utara) berhenti di tengah jalan, dibenarkan oleh Kajati Sulut Arnold Angkouw melalui Juru Bicara Reinhard Tololiu SH. “Yusuf Wantah memang sudah berstatus tersangka dan setahu saya proses hukumnya sudah sampai tahap penuntutan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Hanya saja, lanjut dia, kasus tersebut hingga kini belum dapat ditindaklanjuti karena Yusuf Wantah menderita stroke. “Waktu itu diketahui tersangka Wantah menderita sakit stroke. Karena sakit, makanya penyidik belum bisa melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” jelasnya.
Meski demikian, Tololiu memastikan proses hukum terhadap usuf Wantah tak akan dihentikan. “Akan dituntas-kan. Hanya saja belum tahu kapan akan dilanjutkan. Ha-rus dicek dulu kondisi ter-sangka apakah sudah sehat atau belum,” tukasnya.
Diketahui, Abdi Buchari yang merupakan terpidana MBH-gate dengan hukuman dua tahun penjara, saat dite-mui wartawan pada Kamis (29/07) lalu, sempat menyen-til soal penanganan MBH-gate yang dinilainya tebang pilih. Hal itu menurutnya, terbukti pada penanganan MBH-gate dengan tersangka Yusuf Wan-tah yang tak kunjung tuntas. “Kasus MBH yang menyeret saya sebagai terpidana, se-benarnya sudah masuk jilid dua. Tapi entah kenapa, ka-sus ini lebih dulu ditangani meski masih ada kasus MBH jilid satu yang belum tuntas, yakni dengan tersangka Yusuf Wantah.(IS)
Manado – Mantan Plt Walikota Manado, Abdi Buchari SE MSi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Manado Beach Hotel (MBH-gate) dengan tersangka Yusuf Wantah (Dirut PT Pengembangan Pa-riwisata Sulawesi Utara) berhenti di tengah jalan, dibenarkan oleh Kajati Sulut Arnold Angkouw melalui Juru Bicara Reinhard Tololiu SH. “Yusuf Wantah memang sudah berstatus tersangka dan setahu saya proses hukumnya sudah sampai tahap penuntutan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Hanya saja, lanjut dia, kasus tersebut hingga kini belum dapat ditindaklanjuti karena Yusuf Wantah menderita stroke. “Waktu itu diketahui tersangka Wantah menderita sakit stroke. Karena sakit, makanya penyidik belum bisa melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” jelasnya.
Meski demikian, Tololiu memastikan proses hukum terhadap usuf Wantah tak akan dihentikan. “Akan dituntas-kan. Hanya saja belum tahu kapan akan dilanjutkan. Ha-rus dicek dulu kondisi ter-sangka apakah sudah sehat atau belum,” tukasnya.
Diketahui, Abdi Buchari yang merupakan terpidana MBH-gate dengan hukuman dua tahun penjara, saat dite-mui wartawan pada Kamis (29/07) lalu, sempat menyen-til soal penanganan MBH-gate yang dinilainya tebang pilih. Hal itu menurutnya, terbukti pada penanganan MBH-gate dengan tersangka Yusuf Wan-tah yang tak kunjung tuntas. “Kasus MBH yang menyeret saya sebagai terpidana, se-benarnya sudah masuk jilid dua. Tapi entah kenapa, ka-sus ini lebih dulu ditangani meski masih ada kasus MBH jilid satu yang belum tuntas, yakni dengan tersangka Yusuf Wantah.(IS)