Manado – Salah satu item yang dipertanyakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulut saat menggelar demo di Kejati adalah dugaan penyalahgunaan dana Alkes di RS Prof Kandou Malalayang tahun 2007-2009, yang katanya mencapai miliaran rupiah. Soal hal itu langsung dibantah Kajati Sulut Drs Arnold Angkouw SH. Menurut dia, kasus itu sudah lama dihentikan karena tak cukup bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kasus Alkes itu didapati tak bermasalah, dalam arti tak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kajati melalui Wakajati I Ketut Pewarta Kusumah SH.
Bahkan tambah dia, usai Kejaksaan mengentikan kasus itu pihak pelapor dalam hal ini Sulut Coruption Watch (SCW) sempat membawa kasus tersebut ke Pengadilan, dimana Kejaksaan oleh SCW digugat Praperadilan dengan tuduhan sengaja mendiamkan kasus ini. Namun yang terjadi adalah pihak PN Manado menolak gugatan SCW itu dengan alasan apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai mekanisme. ”Jadi kan sudah jelas, untuk kasus Alkes RS Kandou sudah tak layak dilanjutkan ke penyidikan untuk saat ini,” tambahnya yang saat itu didampingi Kasie Penkum dan Humas Reinhard Tololiu SH.
Diketahui kasus Alkes di RS Kandou ini sebelum dipertanyakan Gerak ke Kejati melalui demo, sempat juga dipersoalkan oleh Komisi I DPRD Sulut, dimana mereka
mewacanakan akan melakukan hearing dengan pihak RS, hanya saja belakangan rencana itu tak jadi dilakukan setelah pihak RS dan Dinas Kesehatan memasukan
sejumlah dokumen terkait tudingan yang dilakukan.
Terpisah Direktur Administrasi dan Keuangan RS Prof Kandou Drs Jhoni Rondonuwu mengatakan, sampai saat ini Alkes di RS Kandou tak ada yang bermasalah, dalam
arti semua sudah berjalan sesuai prosedur. Bahkan tambah dia, saat diperiksa di Kejaksaan lalu semua dokumen yang diminta diberikan dan dapat
dipertanggungjawabkan. “Sebenarnya tak ada lagi yang perlu dipermasalahkan, karena semua dikelolah sesuai prosedur yang ada, buktinya pihak Kejaksaan
mengatakan tak ada kesalahan dalam pengelolaan Alkses di RS,” katanya.(IS)
Manado – Salah satu item yang dipertanyakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulut saat menggelar demo di Kejati adalah dugaan penyalahgunaan dana Alkes di RS Prof Kandou Malalayang tahun 2007-2009, yang katanya mencapai miliaran rupiah. Soal hal itu langsung dibantah Kajati Sulut Drs Arnold Angkouw SH. Menurut dia, kasus itu sudah lama dihentikan karena tak cukup bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kasus Alkes itu didapati tak bermasalah, dalam arti tak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kajati melalui Wakajati I Ketut Pewarta Kusumah SH.
Bahkan tambah dia, usai Kejaksaan mengentikan kasus itu pihak pelapor dalam hal ini Sulut Coruption Watch (SCW) sempat membawa kasus tersebut ke Pengadilan, dimana Kejaksaan oleh SCW digugat Praperadilan dengan tuduhan sengaja mendiamkan kasus ini. Namun yang terjadi adalah pihak PN Manado menolak gugatan SCW itu dengan alasan apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai mekanisme. ”Jadi kan sudah jelas, untuk kasus Alkes RS Kandou sudah tak layak dilanjutkan ke penyidikan untuk saat ini,” tambahnya yang saat itu didampingi Kasie Penkum dan Humas Reinhard Tololiu SH.
Diketahui kasus Alkes di RS Kandou ini sebelum dipertanyakan Gerak ke Kejati melalui demo, sempat juga dipersoalkan oleh Komisi I DPRD Sulut, dimana mereka
mewacanakan akan melakukan hearing dengan pihak RS, hanya saja belakangan rencana itu tak jadi dilakukan setelah pihak RS dan Dinas Kesehatan memasukan
sejumlah dokumen terkait tudingan yang dilakukan.
Terpisah Direktur Administrasi dan Keuangan RS Prof Kandou Drs Jhoni Rondonuwu mengatakan, sampai saat ini Alkes di RS Kandou tak ada yang bermasalah, dalam
arti semua sudah berjalan sesuai prosedur. Bahkan tambah dia, saat diperiksa di Kejaksaan lalu semua dokumen yang diminta diberikan dan dapat
dipertanggungjawabkan. “Sebenarnya tak ada lagi yang perlu dipermasalahkan, karena semua dikelolah sesuai prosedur yang ada, buktinya pihak Kejaksaan
mengatakan tak ada kesalahan dalam pengelolaan Alkses di RS,” katanya.(IS)