Manado – Mulai maraknya aksi bagi-bagi uang yang dilakukan sejumlah kandidat jelang Pilkada Gubernur maupun Bupati dan Walikota di sejumlah daerah yang ada di Sulut, ternyata mendapat perhatian dari Kajati Sulut Drs Arnold Angkouw SH. Secara tegas Kajati menyebut ada saksi pidana bagi si kandidat bila
ditemukan bagi-bagi uang.
“Kalau kedapatan saksinya bisa penjara, karena ada UU Pemilu yang bakal dijadikan dasar untuk itu,” tegas Kajati. Aksi bagi-bagi uang lanjut Kajati merupakan sebuah hal yang tak terpuji, karena dengan sendirinya akan mendidik malas buat masyarakat.
“Saya punya kepentingan besar dalam masalah ini, makanya sebagai Jaksa kami akan melakukan pencegahan sebelum tindak pidana korupsi
terjadi,” paparnya.
Logikanya tambah Jaksa yang sempat menuntut Nurdin Halid dengan 20 tahun penjara ini, takutnya budaya balas dendam akan dilakukan ketika si kandidat sudah terpilih. “Cost politik yang dia keluarkan selama kampanye dalam hal ini bagi-bagi uang, bisa saja akan memicu si calon untuk melakukan korupsi, yaitu dengan cara mengembalikan uang yang sudah dia keluarkan,” tambahnya.
Untuk itu putera Bitung ini menghimbau agar para kandidat yang akan maju di semua daerah se-Sulut agar dapat melakukan kampanye dengan cara menawarkan program tentu dengan simpati yang baik, secara santun serta sesuai mekanisme yang ada.
Pada kesempatan itu, Kajati juga tak lupa menghimbau pada masyarakat agar jeli memilih para kandidat yang benar-benar punya visi dan misi
yang jelas dan tidak korupsi.(is)
Manado – Mulai maraknya aksi bagi-bagi uang yang dilakukan sejumlah kandidat jelang Pilkada Gubernur maupun Bupati dan Walikota di sejumlah daerah yang ada di Sulut, ternyata mendapat perhatian dari Kajati Sulut Drs Arnold Angkouw SH. Secara tegas Kajati menyebut ada saksi pidana bagi si kandidat bila
ditemukan bagi-bagi uang.
“Kalau kedapatan saksinya bisa penjara, karena ada UU Pemilu yang bakal dijadikan dasar untuk itu,” tegas Kajati. Aksi bagi-bagi uang lanjut Kajati merupakan sebuah hal yang tak terpuji, karena dengan sendirinya akan mendidik malas buat masyarakat.
“Saya punya kepentingan besar dalam masalah ini, makanya sebagai Jaksa kami akan melakukan pencegahan sebelum tindak pidana korupsi
terjadi,” paparnya.
Logikanya tambah Jaksa yang sempat menuntut Nurdin Halid dengan 20 tahun penjara ini, takutnya budaya balas dendam akan dilakukan ketika si kandidat sudah terpilih. “Cost politik yang dia keluarkan selama kampanye dalam hal ini bagi-bagi uang, bisa saja akan memicu si calon untuk melakukan korupsi, yaitu dengan cara mengembalikan uang yang sudah dia keluarkan,” tambahnya.
Untuk itu putera Bitung ini menghimbau agar para kandidat yang akan maju di semua daerah se-Sulut agar dapat melakukan kampanye dengan cara menawarkan program tentu dengan simpati yang baik, secara santun serta sesuai mekanisme yang ada.
Pada kesempatan itu, Kajati juga tak lupa menghimbau pada masyarakat agar jeli memilih para kandidat yang benar-benar punya visi dan misi
yang jelas dan tidak korupsi.(is)