NOVEL LOTULUNG.
Airmadidi-Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Agus Sugianto Sirait diharapkan mampu menuntaskan sejumlah kasus hukum yang masih “tenggelam” di Minut.
Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minut Novel Lotulung Minggu (3/4/2015) bahkan menantang Kajari Minut yang baru untuk mengangkat kembali kasus-kasus lama yang sudah sempat ada penetapan tersangka.
“Jangan supaya kasus ini tidak mengendap di Kejaksaan, Kajari harus mampu menuntaskan permasalahan hukum ini,” ujar Lotulung.
Menurut Lotulung, beberapa tersangka yang belum ditahan sejauh ini terkesan kebal hukum. “Masyarakat sejauh ini masih bertanya-tanya soal kejelasan hukum lara tersangka kasus-kasus yang belum selesai. Kajari harus mampu menyelesaikan masalah tersebut,” pungkas Lotulung.
Diketahui, beberapa kasus yang masih mengendap di Kejari Airmadidi, diantaranya kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan, dana PNPM, pembangunan lapangan bola, Dana Alokasi Khusus (DAK), kasus pasar Maumbi, dan sebagainya.(Finda Muhtar)
NOVEL LOTULUNG.
Airmadidi-Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Agus Sugianto Sirait diharapkan mampu menuntaskan sejumlah kasus hukum yang masih “tenggelam” di Minut.
Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minut Novel Lotulung Minggu (3/4/2015) bahkan menantang Kajari Minut yang baru untuk mengangkat kembali kasus-kasus lama yang sudah sempat ada penetapan tersangka.
“Jangan supaya kasus ini tidak mengendap di Kejaksaan, Kajari harus mampu menuntaskan permasalahan hukum ini,” ujar Lotulung.
Menurut Lotulung, beberapa tersangka yang belum ditahan sejauh ini terkesan kebal hukum. “Masyarakat sejauh ini masih bertanya-tanya soal kejelasan hukum lara tersangka kasus-kasus yang belum selesai. Kajari harus mampu menyelesaikan masalah tersebut,” pungkas Lotulung.
Diketahui, beberapa kasus yang masih mengendap di Kejari Airmadidi, diantaranya kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan, dana PNPM, pembangunan lapangan bola, Dana Alokasi Khusus (DAK), kasus pasar Maumbi, dan sebagainya.(Finda Muhtar)