Dituding Korupsi Uang Negara Rp 400 Juta
TAHUNA – Kejaksaan Negeri Tahuna telah menahan staf ahli Pemkab Sangihe, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe. Sehari sebelumnya juga pihak Kejari Tahuna telah menahan dua kontraktor.
Kepada beritamanado, Kejari Tahuna S.Sambiring SH, di ruang kerjanya menjelaskan proses penahanan ini sudah sesuai prosedur atas keterangan saksi pada kasus penyimpangan pekerjaan 5 proyek fiktif. ”Kami sudah menahan 2 kontraktor atas sangkaan penyimpangan pekerjaan 5 proyek fiktif. Atas keterangan saksi itulah pada Jumat lalu kami langsung menahan mantan Kaban BLH inisial M dan Kaban BLH inisial MS dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Penahanan ini sesuai prosedur dan atas dasar bukti yang kuat,” ujarnya.
Sambiring juga menambahkan, kasus ini berawal dari permintaan denda keterlambatan dan ganti rugi terhadap proyek pengadaan tanaman hias dan tanaman pelindung yang pekerjaannya tidak selesai dilaksanakan oleh pihak kontraktor dan ternyata didapati banyak kejanggalan sehingga kami kembangkan.
”Kasus ini berawal dari permintaan denda keterlambatan dan ganti rugi pada pekerjaan pengadaan tanaman hias dan tanaman pelindung,” ujarnya menambahkan.
Total kerugian atas penyalahgunaan keuangan negara tersebut berkisar Rp 400-an juta dan sesuai dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi diganjar maksimal 20 tahun penjara. (gun)
Dituding Korupsi Uang Negara Rp 400 Juta
TAHUNA – Kejaksaan Negeri Tahuna telah menahan staf ahli Pemkab Sangihe, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe. Sehari sebelumnya juga pihak Kejari Tahuna telah menahan dua kontraktor.
Kepada beritamanado, Kejari Tahuna S.Sambiring SH, di ruang kerjanya menjelaskan proses penahanan ini sudah sesuai prosedur atas keterangan saksi pada kasus penyimpangan pekerjaan 5 proyek fiktif. ”Kami sudah menahan 2 kontraktor atas sangkaan penyimpangan pekerjaan 5 proyek fiktif. Atas keterangan saksi itulah pada Jumat lalu kami langsung menahan mantan Kaban BLH inisial M dan Kaban BLH inisial MS dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Penahanan ini sesuai prosedur dan atas dasar bukti yang kuat,” ujarnya.
Sambiring juga menambahkan, kasus ini berawal dari permintaan denda keterlambatan dan ganti rugi terhadap proyek pengadaan tanaman hias dan tanaman pelindung yang pekerjaannya tidak selesai dilaksanakan oleh pihak kontraktor dan ternyata didapati banyak kejanggalan sehingga kami kembangkan.
”Kasus ini berawal dari permintaan denda keterlambatan dan ganti rugi pada pekerjaan pengadaan tanaman hias dan tanaman pelindung,” ujarnya menambahkan.
Total kerugian atas penyalahgunaan keuangan negara tersebut berkisar Rp 400-an juta dan sesuai dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi diganjar maksimal 20 tahun penjara. (gun)