Manado, BeritaManado.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI tanggal 23 Juli 2018 menyebutkan bahwa dalam frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.
Menindak lanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat tertanggal 24 Juli 2018 dan menyampaikan beberapa hal kepada Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang langsun ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman.
“Dalam halproses seleksi belum memasuki tahapan penyampaian nama-nama calon Anggota KPU kabupaten/kota, maka ketentuan jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang akan direkrut menjadi sebanyak 5 orang sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Arief Budiman dalam surat tersebut.
Lanjut Arief, dalam hal penetapan hasil tertulis (CAT) telah diumumkan, maka tim seleksi melakukan penetapan kembali paling banyak 6×5 calon anggota KPU kabupaten/kota sesuai dengan peringkat hasil tes tertulis (CAT).
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, kepada BeritaManado.com menyampaikan akan menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Bagaimana mekanisme penambahannya apakah dia dari peringkat yang lalu yang sudah ada hasilnya atau rekrutmen baru kita masih menunggu petunjuk KPU, prinsipnya kami siap mendukung langkah KPU RI entah dari surat edaran atau perubahan PKPU kan terserah KPU RI,” ujar Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI tanggal 23 Juli 2018 menyebutkan bahwa dalam frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.
Menindak lanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat tertanggal 24 Juli 2018 dan menyampaikan beberapa hal kepada Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang langsun ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman.
“Dalam halproses seleksi belum memasuki tahapan penyampaian nama-nama calon Anggota KPU kabupaten/kota, maka ketentuan jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang akan direkrut menjadi sebanyak 5 orang sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Arief Budiman dalam surat tersebut.
Lanjut Arief, dalam hal penetapan hasil tertulis (CAT) telah diumumkan, maka tim seleksi melakukan penetapan kembali paling banyak 6×5 calon anggota KPU kabupaten/kota sesuai dengan peringkat hasil tes tertulis (CAT).
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, kepada BeritaManado.com menyampaikan akan menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Bagaimana mekanisme penambahannya apakah dia dari peringkat yang lalu yang sudah ada hasilnya atau rekrutmen baru kita masih menunggu petunjuk KPU, prinsipnya kami siap mendukung langkah KPU RI entah dari surat edaran atau perubahan PKPU kan terserah KPU RI,” ujar Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)