MANADO – Guna mengakhiri polemik tanah di kawasan Bumi Beringin, yang saat ini ditempati Pemprov Sulut, dan berdiri sejumlah rumah dinas dan fasilitas negara lainnya, maka Julin Matindas, telah mengirim surat ke Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, bahwa pihaknya menyetujui pembayaran ganti rugi terhadap tanah tersebut.
Seperti diketahui tanah HGB No. 569 (Eigendom Verponding) No.98 Surat Ukur Tanggal 05 Mei 1924 atas nama Be Tjeng Ong, dan saat ini Julin Matindas selaku salah satu ahli waris, telah dipercaya atau diberi kuasa untuk melakukan pembicaraan dengan Pemprov prihal ganti rugi, dan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu.
Sementara itu, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, sebelumnya tanah di Bumi Beringin ini telah diklaim Keluarga Paduli. Padahal mereka merupakan keturunan Almarhum Be Tjeng Ong dengan istri keduanya, sehingga tidak berhak, dan terkait dengan tanah ini.(abm)
MANADO – Guna mengakhiri polemik tanah di kawasan Bumi Beringin, yang saat ini ditempati Pemprov Sulut, dan berdiri sejumlah rumah dinas dan fasilitas negara lainnya, maka Julin Matindas, telah mengirim surat ke Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, bahwa pihaknya menyetujui pembayaran ganti rugi terhadap tanah tersebut.
Seperti diketahui tanah HGB No. 569 (Eigendom Verponding) No.98 Surat Ukur Tanggal 05 Mei 1924 atas nama Be Tjeng Ong, dan saat ini Julin Matindas selaku salah satu ahli waris, telah dipercaya atau diberi kuasa untuk melakukan pembicaraan dengan Pemprov prihal ganti rugi, dan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu.
Sementara itu, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, sebelumnya tanah di Bumi Beringin ini telah diklaim Keluarga Paduli. Padahal mereka merupakan keturunan Almarhum Be Tjeng Ong dengan istri keduanya, sehingga tidak berhak, dan terkait dengan tanah ini.(abm)