TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menyelenggarakan In House Training Pengelolaan Keuangan Daerah bagi pejabat eselon II dan III di Novotel Manado, 22 hingga 24 Februari 2018.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka kegiatan mengatakan, pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan daerah bagi aparat pemerintahan daerah (in house training) ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam pencapaian akan prioritas pembangunan nasional, Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Tomohon.
Eman juga mengatakan bahwa mulai awal Maret nanti, Pemerintah Kota Tomohon akan memberlakukan kebijakan transaksi non tunai sesuai amanat surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah/kota. Transaksi non tunai di Kota Tomohon meliputi gaji dan tunjangan ASN, honorarium tenaga kontrak, tambahan penghasilan ASN, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru.
Selain itu pelaksanaan kegiatan ini juga menjawab permasalahan bagi aparatur pemerintah yaitu kurangnya pemahaman akan peraturan yang ada khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. “Saya ingin mengajak kepada kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan pelaksanaan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan kualitas pribadi yang selanjutnya tentu dapat meningkatkan kinerja dan perangkat daerah yang dipimpin,” kata Eman.
Eman berharap agar para peserta dapat menguasai seluruh peraturan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat diminimalisir kesalahan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menyelenggarakan In House Training Pengelolaan Keuangan Daerah bagi pejabat eselon II dan III di Novotel Manado, 22 hingga 24 Februari 2018.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka kegiatan mengatakan, pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan daerah bagi aparat pemerintahan daerah (in house training) ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam pencapaian akan prioritas pembangunan nasional, Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Tomohon.
Eman juga mengatakan bahwa mulai awal Maret nanti, Pemerintah Kota Tomohon akan memberlakukan kebijakan transaksi non tunai sesuai amanat surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah/kota. Transaksi non tunai di Kota Tomohon meliputi gaji dan tunjangan ASN, honorarium tenaga kontrak, tambahan penghasilan ASN, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru.
Selain itu pelaksanaan kegiatan ini juga menjawab permasalahan bagi aparatur pemerintah yaitu kurangnya pemahaman akan peraturan yang ada khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. “Saya ingin mengajak kepada kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan pelaksanaan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan kualitas pribadi yang selanjutnya tentu dapat meningkatkan kinerja dan perangkat daerah yang dipimpin,” kata Eman.
Eman berharap agar para peserta dapat menguasai seluruh peraturan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat diminimalisir kesalahan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah.
(ReckyPelealu)