TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri sidang paripurna tanggapan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon yang dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Rabu (09/08/2017).
Dalam sambutannya walikota mengatakan kedudukan DPRD sebagai pejabat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah kebijakan dan program serta kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Untuk mendukung keberadaan DPRD sebagai representasi dari masyarakat di daerah dalam rangka penguatan fungsi, tugas dan wewenangnya didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diperlukan adanya pengaturan terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan DPRD Kota Tomohon,” tukasnya.
Untuk itu katanya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Menindaklanjuti akan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tersebut maka Pemerintah Kota Tomohon juga akan dengan segera menyiapkan peraturan walikota seiring dengan ditetapkan peraturan daerah ini serta juga akan diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017,” ungkap Eman.
(ReckyPelealu)