Manado – Polda Sulut membongkar sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor (STNK).
Dari 14 tersangka sudah ditangkap Polda Sulut 4 diantaranya adalah polisi anggota Polres Kota Kotamobagu.
Adv. E.K Tindangen SH, berharap Kapolda Sulut, Irjen. Pol Drs. Bambang Waskito menyeriusi kasus penggelapan mobil ini terutama pada tersangka anggota kepolisian. Para tersangka bisa dikenakan KUHP pasal penggelapan.
“Keterlibatan empat anggota Polres Kotamobagu sangat mempermalukan kepolisian RI. Jika terbukti bersalah, saya berharap bapak Kapolda yang turun langsung menyelidiki kasus ini memberikan sanksi tegas bahkan bisa melakukan pemecatan,” ujar E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Jumat (9/11/2018).
Lanjut Ketua Ikadin Sulut ini, pemberian sanksi tegas berupa pemecatan akan menjawab keraguan masyarakat terhadap Polda Sulut yang dinilai lamban menyelesaikan permasalahan publik yang melibatkan anggota kepolisian.
“Misalnya, kasus penganiayaan puluhan anggota sabhara Polda Sulut terhadap 5 anak di bawah umur lalu hingga kini belum ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka. Mudah-mudahan penyelesaian kasus penggelapan mobil ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polda Sulut pada penegakkan hukum,” tandas Tindangen.
Diketahui, penangkapan 14 tersangka penggelapan sejak Juli hingga Oktober 2018 oleh Tim Lapangan Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Sulut dipimpin AKP Rivo Malonda.
Polda Sulut telah menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.
(JerryPalohoon)
Manado – Polda Sulut membongkar sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor (STNK).
Dari 14 tersangka sudah ditangkap Polda Sulut 4 diantaranya adalah polisi anggota Polres Kota Kotamobagu.
Adv. E.K Tindangen SH, berharap Kapolda Sulut, Irjen. Pol Drs. Bambang Waskito menyeriusi kasus penggelapan mobil ini terutama pada tersangka anggota kepolisian. Para tersangka bisa dikenakan KUHP pasal penggelapan.
“Keterlibatan empat anggota Polres Kotamobagu sangat mempermalukan kepolisian RI. Jika terbukti bersalah, saya berharap bapak Kapolda yang turun langsung menyelidiki kasus ini memberikan sanksi tegas bahkan bisa melakukan pemecatan,” ujar E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Jumat (9/11/2018).
Lanjut Ketua Ikadin Sulut ini, pemberian sanksi tegas berupa pemecatan akan menjawab keraguan masyarakat terhadap Polda Sulut yang dinilai lamban menyelesaikan permasalahan publik yang melibatkan anggota kepolisian.
“Misalnya, kasus penganiayaan puluhan anggota sabhara Polda Sulut terhadap 5 anak di bawah umur lalu hingga kini belum ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka. Mudah-mudahan penyelesaian kasus penggelapan mobil ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polda Sulut pada penegakkan hukum,” tandas Tindangen.
Diketahui, penangkapan 14 tersangka penggelapan sejak Juli hingga Oktober 2018 oleh Tim Lapangan Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Sulut dipimpin AKP Rivo Malonda.
Polda Sulut telah menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.
(JerryPalohoon)