Minut, BeritaManado.com – Mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pencermatan objektif dan identifikasi komprehensif terhadap beberapa nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota yang dianggap bermasalah dalam rekomendasi.
Ketua KPU Minahasa Utara Stela Runtu melalui Divisi Perencanaan, Data dan SDM Hendra Lumanauw MA mengatakan, sejumlah nama calon legislatif (Caleg) yang dianggap atau diduga bermasalah oleh Bawaslu Minut, status mereka tidak ada kaitannya dengan persyaratan untuk bakal calon.
“Bawaslu perlu mencermati dan melakukan identifikasi objektif terhadap nama calon yang dianggap temuan,” ujar Lumanauw, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, Bawaslu Minut menerbitkan surat rekomendasi dimana beberapa nama caleg diduga bermasalah, diantaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), penatua/pelayan gereja, suami dari hukum tua, anggota DPRD yg masih pada partai yang sama.
“Ada juga pengusaha yang notabene tidak ada kaitannya dengan pembiayaan gaji atau honor seperti halnya THL (Tenaga Harian Lepas), PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau jabatan yang dibiayai oleh anggaran negara. Intinya, dalam proses administrasi di KPU mereka tidak ditemui masalah. Bahkan dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tidak ada yang melayangkan komplain terhadap nama-nama yang memiliki status itu,” ujar Hendra seraya menambahkan KPU dalam hal menanggapi rekomendasi Bawaslu, mengapresiasi kerja-kerja positif Bawaslu dan KPU selalu berupaya membangun sinergitas.
(FindaMuhtar)
Baca juga:
Jadi Caleg, Bakal Calon Wajib Mundur dari 12 Jenis Pekerjaan Ini
Minut, BeritaManado.com – Mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pencermatan objektif dan identifikasi komprehensif terhadap beberapa nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota yang dianggap bermasalah dalam rekomendasi.
Ketua KPU Minahasa Utara Stela Runtu melalui Divisi Perencanaan, Data dan SDM Hendra Lumanauw MA mengatakan, sejumlah nama calon legislatif (Caleg) yang dianggap atau diduga bermasalah oleh Bawaslu Minut, status mereka tidak ada kaitannya dengan persyaratan untuk bakal calon.
“Bawaslu perlu mencermati dan melakukan identifikasi objektif terhadap nama calon yang dianggap temuan,” ujar Lumanauw, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, Bawaslu Minut menerbitkan surat rekomendasi dimana beberapa nama caleg diduga bermasalah, diantaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), penatua/pelayan gereja, suami dari hukum tua, anggota DPRD yg masih pada partai yang sama.
“Ada juga pengusaha yang notabene tidak ada kaitannya dengan pembiayaan gaji atau honor seperti halnya THL (Tenaga Harian Lepas), PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau jabatan yang dibiayai oleh anggaran negara. Intinya, dalam proses administrasi di KPU mereka tidak ditemui masalah. Bahkan dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tidak ada yang melayangkan komplain terhadap nama-nama yang memiliki status itu,” ujar Hendra seraya menambahkan KPU dalam hal menanggapi rekomendasi Bawaslu, mengapresiasi kerja-kerja positif Bawaslu dan KPU selalu berupaya membangun sinergitas.
(FindaMuhtar)
Baca juga:
Jadi Caleg, Bakal Calon Wajib Mundur dari 12 Jenis Pekerjaan Ini