Sangihe, BeritaManado.com-Pasca ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019 untuk DPRD Sangihe pada 20 September 2018 mendatang. Setiap masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai pemilih harus mengetahui kwalitas dari setiap Caleg Partai Politik (Parpol)
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Danny Mandak kepada sejumlah wartawan, Senin (10/9/2018).
Dia mengatakan, nantinya Kesbang Pol bakal mengelar program uji publik bagi semua Caleg di III Dapil yang ada di Sangihe.
“Sesuai dengan rencana pelaksanaan uji publik perihal sosialisasi partisipasi masyarakat terhadap kwalitas Caleg bakal dilaksanakan pada tanggal 26-27 September 2018 mendatang,” kata Mandak.
Dijelaskanya, pelaksanaan uji publik ini sesuai rencana akan dilakukan dua gelombang, dimana untuk gelombang pertama akan menghadirkan Caleg Dapil I dan Dapil III sedangkan gelombang kedua Caleg Dapil II.
“Yang rencananya uji publik ini akan dilaksanakan di ruang J E Tatengkeng Politeknik Nusa Utara akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. Karena ruanganya itu cukup besar, dan nantinya selain menghadirkan Caleg, uji publik ini juga akan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, insan pers serta undangan lainnya yang berkompeten,” ungkap dia
Ditambahkanya, uji publik kwalitas Caleg yang dimaksud ini, akan menghadirkan nara sumber sebagai pemateri yaitu DR Ferry Liando, dengan materi seputar Sistim Pemilu 2019, Perbub nomor 28 tahun 2018 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik calon peserta pemilihan umum, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya.
“Rencananya KPUD Sangihe, Panwas serta Forkompimda bakal dihadirkan. Mudah-mudahan dengan program ini masyarakat nantinya akan bisa mengukur kwalitas setiap Caleg yang bakal menjadi pilihan masing-masing,” tutur dia.
(Christian Abdul)