Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Rabu (25/4/2018) tadi pagi melaksanakan Upacara di Kantor Bupati Minahasa dalam rangka memperingati HUT ke-22 Otonomi Daerah.
Upacara turut dihadiri Asisten I Dr Denny Mangala, para KepalaSKPD, Camat Kecamatan Tondano Raya, serta pegawai Pemkab Minahasa.
Dalam amanat Mentri Dalam Negeri Tjahlo Kumolo yang di bacakan oleh Sekda Korengkeng dikatakan bahwa perjalanan usia 22 tahun dimana kedewasaan bersemai, begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah saat ini yang begitu banyak menyamai maanfaat dan kebaikan bagi Selurub rakyat.
Sehingga penyelenggaraan otonomi daerah yang di arahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif , demokratis dan terpercaya menjadi syarat utama terwujudnya tujuan utama otonomi darah.
Lanjutnya, pemerintah sudah melakukan terobosan salah satunya menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah. Ini dimaksudkan agar memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Diharapkan agar seluruh kepala daerah dan perangkat daerah jangan takut untuk berinovasi, saat ini sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan.
Dengan demikian dalam HUT ke 22 otonomi daerah saat ini menitik beratkan pada 3 hal yakni
1. Integritas dan etika prifesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
2.Menjadi perhatian dan komitmen kita bersama yaitu untuk mewujukan tata kelola pemerintahan yang baik ( good gavermance )
3.Upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Rabu (25/4/2018) tadi pagi melaksanakan Upacara di Kantor Bupati Minahasa dalam rangka memperingati HUT ke-22 Otonomi Daerah.
Upacara turut dihadiri Asisten I Dr Denny Mangala, para KepalaSKPD, Camat Kecamatan Tondano Raya, serta pegawai Pemkab Minahasa.
Dalam amanat Mentri Dalam Negeri Tjahlo Kumolo yang di bacakan oleh Sekda Korengkeng dikatakan bahwa perjalanan usia 22 tahun dimana kedewasaan bersemai, begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah saat ini yang begitu banyak menyamai maanfaat dan kebaikan bagi Selurub rakyat.
Sehingga penyelenggaraan otonomi daerah yang di arahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif , demokratis dan terpercaya menjadi syarat utama terwujudnya tujuan utama otonomi darah.
Lanjutnya, pemerintah sudah melakukan terobosan salah satunya menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah. Ini dimaksudkan agar memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Diharapkan agar seluruh kepala daerah dan perangkat daerah jangan takut untuk berinovasi, saat ini sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan.
Dengan demikian dalam HUT ke 22 otonomi daerah saat ini menitik beratkan pada 3 hal yakni
1. Integritas dan etika prifesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
2.Menjadi perhatian dan komitmen kita bersama yaitu untuk mewujukan tata kelola pemerintahan yang baik ( good gavermance )
3.Upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Frangki Wullur)