Gedung baru Deprov di Kairagi (Foto BeritaManado.com, Desember 2015 lalu)
Manado – PT Rajasa Mitra Abadi sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung baru Deprov tahun anggaran 2015 sebesar Rp31,2 Milliar, ternyata tak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal.
(Baca: Soal Pembangunan Gedung Deprov, Dr Jerry Massie akan Lapor Gubernur)
Padahal, pelaksana proyek telah mendapatkan tambahan waktu 50 hari sejak Desember 2015 yang jatuh tempo 8 Februari 2016.
Hal tersebut diakui Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Manonutu yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.
“Masih ada beberapa lubang di bagian bumbungan atap yang belum selesai, kami akan rapatkan besok,” kata Mononutu kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).
(Baca: Ini Tanggapan KDP Soal Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Baru DPRD Sulut)
Namun begitu lanjut Mononutu, dimungkinkan untuk memberi tambahan waktu hingga satu minggu bagi kontraktor menyelesaikan pembangunan.
“Pihak kontraktor minta tambahan waktu pekerjaan empat hari menyelesaikan sisa pekerjaan, tapi kami mungkin berikan waktu satu minggu, tentu kontraktor akan dikenakan denda pekerjaan,” tegas Mononutu.
Diketahui, banyak pihak memang meragukan pembangunan gedung baru DPRD Sulut akan selesai tepat waktu. Bahkan sempat heboh di pemberitaan media telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran penbangunan. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Soal Pembangunan Gedung Deprov, Dr Jerry Massie akan Lapor Gubernur
- Mengaku Tak Mengenal Benny Tenda, Sondakh: “Dia Nda Ada Dalam Struktur”
- Soal Keterlambatan Penyelesaian Gedung Baru Deprov, Ini Alasan Kabag Lucky Sondakh
- Kabag Umum Akui Wartawan Masuk Kawasan Proyek Gedung Deprov Wajib Kantongi Izin
- Ini Tanggapan KDP Soal Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Baru DPRD Sulut
- Masyarakat Dilarang Melihat Pembangunan Gedung Deprov, Ini Alasan Humas Benny Tenda
- Masyarakat Dilarang Melihat Pembangunan Gedung Deprov Baru, Security Bilang harus Melapor kepada Benny Tenda
Gedung baru Deprov di Kairagi (Foto BeritaManado.com, Desember 2015 lalu)
Manado – PT Rajasa Mitra Abadi sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung baru Deprov tahun anggaran 2015 sebesar Rp31,2 Milliar, ternyata tak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal.
(Baca: Soal Pembangunan Gedung Deprov, Dr Jerry Massie akan Lapor Gubernur)
Padahal, pelaksana proyek telah mendapatkan tambahan waktu 50 hari sejak Desember 2015 yang jatuh tempo 8 Februari 2016.
Hal tersebut diakui Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Manonutu yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.
“Masih ada beberapa lubang di bagian bumbungan atap yang belum selesai, kami akan rapatkan besok,” kata Mononutu kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).
(Baca: Ini Tanggapan KDP Soal Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Baru DPRD Sulut)
Namun begitu lanjut Mononutu, dimungkinkan untuk memberi tambahan waktu hingga satu minggu bagi kontraktor menyelesaikan pembangunan.
“Pihak kontraktor minta tambahan waktu pekerjaan empat hari menyelesaikan sisa pekerjaan, tapi kami mungkin berikan waktu satu minggu, tentu kontraktor akan dikenakan denda pekerjaan,” tegas Mononutu.
Diketahui, banyak pihak memang meragukan pembangunan gedung baru DPRD Sulut akan selesai tepat waktu. Bahkan sempat heboh di pemberitaan media telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran penbangunan. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Soal Pembangunan Gedung Deprov, Dr Jerry Massie akan Lapor Gubernur
- Mengaku Tak Mengenal Benny Tenda, Sondakh: “Dia Nda Ada Dalam Struktur”
- Soal Keterlambatan Penyelesaian Gedung Baru Deprov, Ini Alasan Kabag Lucky Sondakh
- Kabag Umum Akui Wartawan Masuk Kawasan Proyek Gedung Deprov Wajib Kantongi Izin
- Ini Tanggapan KDP Soal Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Baru DPRD Sulut
- Masyarakat Dilarang Melihat Pembangunan Gedung Deprov, Ini Alasan Humas Benny Tenda
- Masyarakat Dilarang Melihat Pembangunan Gedung Deprov Baru, Security Bilang harus Melapor kepada Benny Tenda