Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengecam keras pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, RUU Pilkada oleh DPRD adalah bentuk pemasungan hak politik dan hak berdemokrasi rakyat.
Demikian ditegaskan Sumendap disela-sela menerima pendemo dari kalangan generasi muda Mitra di depan kantor bupati. “Saya mengutuk jika kemudian RUU Pilkada melalui DPRD ini disahkan oleh DPR RI,” semburnya sembari meminta para wakil rakyat Senayan untuk membuka mata hati nurani mereka.
Tak main-main dengan pernyataannya itu, bahkan kader terbaik partai berlambang banteng moncong putih ini juga akan melakukan judicial review di Mahka Konstitusi (MK) apabil RUU itu nantinya disahkan menjadi Undang-Undang. “Kita yang pertama akan ajukan judicial review ke MK,” tegasnya.
Sumendap selanjutnya membuktikan penolakannya dengan membubuhkan tanda tangan pada spanduk yang dibawa para pemuda. Ia pun mengajak para PNS bersama masyarakat Mitra untuk turut serta menolak RUU tersebut.
“Saya sendiri dipilih rakyat, jika selanjutnya kepala daerah dipilih oleh DPRD, itu sama artinya dengan pencabutan hak rakyat,” tukasnya. (rulandsandag)