Manado – Jalur aliran sungai dan peruntukannya seharusnya tak bisa diubah. Namun, berbeda dengan apa yang terjadi di Sungai Sario.
Komisi A DPRD Manado setelah menerima informasi perubahan jalur sungai, langsung mendatangi lokasi yang berada di depan Mantos sampin Hotel Ibis di Kecamatan Sario, Kelurahan Sario Utara Lingkungan I.
“Ini tak boleh karena ruang publik jalurnya harus sebagaimana bentuknya. Perubahan jalur sungai dapat berubah jika dipengaruhi oleh faktor alam tapi bukan unsur kesengajaan. Apalagi, perubahan tersebut ditentang oleh masyarakat disekitar Sungai Sario,” kata Sekretaris Komisi A, Hengky Kawalo, Senin (30/5/16).
Pantauan yang ada, jalur sungai berbentuk menyerupai bentuk ular ini telah diubah menjadi lurus sehingga rumah warung kopi yang tepat ditepi sungai tersebut terancam terbongkar.
Begitu pula dengan papan reklame akan ikut dirobohkan ketika harus diteruskan pembuatan jalur sungai baru itu.
Sementara itu, Camat Sario, Theresje Mokalu ketika turut mendapingi pimpinan dan anggota Komisi A menjelaskan bahwa, pengelolah atas nama Jemmy Uisan seharusnya meminta izin dan melakukan sosialisasi dahulu.
“Namun kenyataannya mereka sudah memotong tanpa sosialisasi dan ini keterlaluan,” ujarnya dengan nada kesal.
Personil dewan lainnya, Arthur Paath, Mona Kloer, Roy Maramis dan Michael Kalonio mengecam tindakan tersebut. Bahkan mereka berjanji akan memanggil pihak yang bertanggungjawab dalam perubahan jalur Sungai Sario itu.
“Mumpung belum berjalan, pihak yang mengatur ini harus menghadap. Ini jelas membuat keresahan,” pungkas mereka kompak. (leriandokambey)