Manado – Komisi A Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, bertempat di ruang paripurna, Selasa (11/4/2017) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Perumahan Gerizim satu, serta pihak pengembang, dan Satker Perhubungan Darat, terkait akses jalan masuk dan keluar di terminal yang telah ditutup.
Jalan tersebut merupakan akses masuk ke perumahan Gerizim satu.
Ketua Komisi A DPRD Manado Royke Anter mengatakan untuk solusinya sikap DPRD Kota Manado berharap pengertian dari satker perhubungan darat agar memberikan ruang pada masyarakat yang berada di perum gerizim.
“Dari surat PU tertera bahwa kalau jalan tersebut akan digunakan pengembang harus bisa mengunakan jalan baru, karena tidak mungkin pengembang mengunakan akses jalan pemerintah dimana akses jalan tersebut dipersiapkan pemerintah untuk terminal,” terang Royke Anter.
Sementara Hengky Kawalo menambahkan, sambil menunggu usaha yang akan dilakukan oleh pihak penggembang maka sesuai perjanjian pihak penggembang bisa memberikan jalan baru.
“Kiranya Satker perhubungan darat menyediakan akses jalan terminal agar mereka boleh melakukan aktifitas. Dimana hal itu tidak mengganggu ketika ada pekerjaan disana, karena jalannya sangat besar,” kata Hengky Kawalo kepada BeritaManado.com.
Pihak pengembang melalui Astrid Pakasi mengatakan bila seluruh kesiapan jalan memang dari PT. Joas Saitama Putra.
Menurut Astrid Pakasi, untuk penyiapan jalan, saat ini belum bersedia karena telah ada pembicaraan persetujuan serta telah ada kesepakatan dengan pemerintah.
“Kami pengembang adalah orang Manado sendiri untuk itu kami berharap pengertian dari pemerintah provinsi, pemerintah Manado, dan dari kementrian untuk menyingkapi ini dalam hal ini akses jalan,” terang Astrid Pakasi.
Turut hadir Ketua komisi A Royke Anter, bersama anggota, Roy Maramis, Syarifudin Saafa, Kordinator Warga Edwin Luther Budiarto, pihak pengembang Astrid Pakasi. (Yohanes Tumengkol)
Manado – Komisi A Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, bertempat di ruang paripurna, Selasa (11/4/2017) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Perumahan Gerizim satu, serta pihak pengembang, dan Satker Perhubungan Darat, terkait akses jalan masuk dan keluar di terminal yang telah ditutup.
Jalan tersebut merupakan akses masuk ke perumahan Gerizim satu.
Ketua Komisi A DPRD Manado Royke Anter mengatakan untuk solusinya sikap DPRD Kota Manado berharap pengertian dari satker perhubungan darat agar memberikan ruang pada masyarakat yang berada di perum gerizim.
“Dari surat PU tertera bahwa kalau jalan tersebut akan digunakan pengembang harus bisa mengunakan jalan baru, karena tidak mungkin pengembang mengunakan akses jalan pemerintah dimana akses jalan tersebut dipersiapkan pemerintah untuk terminal,” terang Royke Anter.
Sementara Hengky Kawalo menambahkan, sambil menunggu usaha yang akan dilakukan oleh pihak penggembang maka sesuai perjanjian pihak penggembang bisa memberikan jalan baru.
“Kiranya Satker perhubungan darat menyediakan akses jalan terminal agar mereka boleh melakukan aktifitas. Dimana hal itu tidak mengganggu ketika ada pekerjaan disana, karena jalannya sangat besar,” kata Hengky Kawalo kepada BeritaManado.com.
Pihak pengembang melalui Astrid Pakasi mengatakan bila seluruh kesiapan jalan memang dari PT. Joas Saitama Putra.
Menurut Astrid Pakasi, untuk penyiapan jalan, saat ini belum bersedia karena telah ada pembicaraan persetujuan serta telah ada kesepakatan dengan pemerintah.
“Kami pengembang adalah orang Manado sendiri untuk itu kami berharap pengertian dari pemerintah provinsi, pemerintah Manado, dan dari kementrian untuk menyingkapi ini dalam hal ini akses jalan,” terang Astrid Pakasi.
Turut hadir Ketua komisi A Royke Anter, bersama anggota, Roy Maramis, Syarifudin Saafa, Kordinator Warga Edwin Luther Budiarto, pihak pengembang Astrid Pakasi. (Yohanes Tumengkol)