Suasana sidang tuntutan terhadap JEI Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017).
TOMOHON, beritamanado.com – Sidang tuntutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon tahun 2013 digelar Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017). Sidang kali ini dipimpin majelis hakim dengan Ketua Sugiyanto SH MH serta Hakim Anggota Vincentius SH MH dan Wennynanda SH.
Dalam sidang ini, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tomohon yang terdiri Windhu Sugiarto SH MH, Cristomy Bonar SH MH, Arthur Piri SH dan Eko Nurlianto SH menuntut oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkot Tomohon JEI alias Jer selama lima tahun penjara dan meminta majelis hakim memutuskan dan menetapkan JEI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dinilai melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan primer. “Menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” kata Sugiarto. Tim JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10.000.
Sementara itu JEI didampingi penasihat hukum terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU secara bergantian selama tiga tiga jam. Terkait tuntutan tersebut, JEI dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya Senin, (08/05/2017).
(ReckyPelealu)
Suasana sidang tuntutan terhadap JEI Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017).
TOMOHON, beritamanado.com – Sidang tuntutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon tahun 2013 digelar Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017). Sidang kali ini dipimpin majelis hakim dengan Ketua Sugiyanto SH MH serta Hakim Anggota Vincentius SH MH dan Wennynanda SH.
Dalam sidang ini, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tomohon yang terdiri Windhu Sugiarto SH MH, Cristomy Bonar SH MH, Arthur Piri SH dan Eko Nurlianto SH menuntut oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkot Tomohon JEI alias Jer selama lima tahun penjara dan meminta majelis hakim memutuskan dan menetapkan JEI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dinilai melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan primer. “Menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” kata Sugiarto. Tim JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10.000.
Sementara itu JEI didampingi penasihat hukum terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU secara bergantian selama tiga tiga jam. Terkait tuntutan tersebut, JEI dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya Senin, (08/05/2017).
(ReckyPelealu)