Minut, BeritaManado.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) Stella Runtu mengingatkan seluruh balal calon legislatif (Caleg) terhadap Peraturan KPU nomor 20 terkait syarat calon anggota DPR/DPRD.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan 12 point jabatan yang wajib mengundurkan diri saat mengajukan diri sebagai caleg yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Intinya jika pekerjaan yang upahnya bersumber dari anggaran kas negara maka harus mundur. Itu berlaku sampai THL (Tenaga Harian Lepas) sekalipun,” kata Stella, Jumat (3/8/2018).
Pernyataan Stella didukung Ketua Divisi Data dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw.
Dikatakannya, caleg yang lolos sampai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dianulir jika ketahuan belum mundur dari 12 jenis pekerjaan tadi.
“Terhitung tanggal 31 Juli, sudah ditutup masa perbaikan berkas dokumen calon. Sehingga jika ada caleg yang belum mundur, maka akan langsung dianulir. Kami berharap masyarakat bisa melaporkan hal ini,” tutup Hendra.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) Stella Runtu mengingatkan seluruh balal calon legislatif (Caleg) terhadap Peraturan KPU nomor 20 terkait syarat calon anggota DPR/DPRD.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan 12 point jabatan yang wajib mengundurkan diri saat mengajukan diri sebagai caleg yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Intinya jika pekerjaan yang upahnya bersumber dari anggaran kas negara maka harus mundur. Itu berlaku sampai THL (Tenaga Harian Lepas) sekalipun,” kata Stella, Jumat (3/8/2018).
Pernyataan Stella didukung Ketua Divisi Data dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw.
Dikatakannya, caleg yang lolos sampai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dianulir jika ketahuan belum mundur dari 12 jenis pekerjaan tadi.
“Terhitung tanggal 31 Juli, sudah ditutup masa perbaikan berkas dokumen calon. Sehingga jika ada caleg yang belum mundur, maka akan langsung dianulir. Kami berharap masyarakat bisa melaporkan hal ini,” tutup Hendra.
(Finda Muhtar)