Airmadidi – Izin pembangunan pabrik mesin pemecah batu (crusher stone) di Desa Kema Kecamatan Kema Minut, kini berpolemik.
Pasalnya, pabrik crusher stone yang dipersiapkan guna menunjang mega proyek pembangunan jalan Tol Manado-Bitung diduga ilegal karena belum mengantongi izin dari pemerintah kabupaten.
“Ini aneh karena pabriknya sudah dibangun tetapi izinnya belum diurus,” tutur sumber resmi yang dapat dipercaya, Senin (25/4/2016).
Masih menurut sumber yang sama, tidak hanya membangun pabrik, pihak perusahaan disebut-sebut telah melakukan aktifitas galian C di lokasi pabrik.
“Di lokasi pabrik juga sudah dilakukan operasi tambang galian mineral bukan logam. Padahal, ketentuanya pengusaha harus melakukan pengurus izin sebelum melakukan aktivitas tambang,” jelas sumber menambahkan.
Pantauan di lapangan, tampak sejumlah pekerja masih melakukan pembangunan gedung pabrik diikuti hilir mudik keluar masuk armada angkutan yang membawa material ke lokasi pabrik.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Allan Mingkid mengatakan, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut sudah keluar sejak Juli 2015 atau sejak diambil kewenangan oleh Pemprov Sulut.
“Jadi, pihak kami hanya keluarkan rekomendasi kesesuaian wilayah dan tata ruang tentang pertambangan di lokasi tersebut, yang ditanda tangani oleh mantan Bupati Sompie. Untuk izin SIUP dan HO di instansi terkait,” jelasnya.(findamuhtar)
Airmadidi – Izin pembangunan pabrik mesin pemecah batu (crusher stone) di Desa Kema Kecamatan Kema Minut, kini berpolemik.
Pasalnya, pabrik crusher stone yang dipersiapkan guna menunjang mega proyek pembangunan jalan Tol Manado-Bitung diduga ilegal karena belum mengantongi izin dari pemerintah kabupaten.
“Ini aneh karena pabriknya sudah dibangun tetapi izinnya belum diurus,” tutur sumber resmi yang dapat dipercaya, Senin (25/4/2016).
Masih menurut sumber yang sama, tidak hanya membangun pabrik, pihak perusahaan disebut-sebut telah melakukan aktifitas galian C di lokasi pabrik.
“Di lokasi pabrik juga sudah dilakukan operasi tambang galian mineral bukan logam. Padahal, ketentuanya pengusaha harus melakukan pengurus izin sebelum melakukan aktivitas tambang,” jelas sumber menambahkan.
Pantauan di lapangan, tampak sejumlah pekerja masih melakukan pembangunan gedung pabrik diikuti hilir mudik keluar masuk armada angkutan yang membawa material ke lokasi pabrik.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Allan Mingkid mengatakan, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut sudah keluar sejak Juli 2015 atau sejak diambil kewenangan oleh Pemprov Sulut.
“Jadi, pihak kami hanya keluarkan rekomendasi kesesuaian wilayah dan tata ruang tentang pertambangan di lokasi tersebut, yang ditanda tangani oleh mantan Bupati Sompie. Untuk izin SIUP dan HO di instansi terkait,” jelasnya.(findamuhtar)