Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Manado menggelar kegiatan workshop keuangan yang diikuti oleh para pengemban Fungsi Keuangan di Polda Sulut dan jajaran, Rabu (26/9/2018).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Irwasda Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Hotman Simatupang, didampingi Kabid Keuangan Kombes Pol Bagus Srigustian dan Kepala KPPN Manado Wayan Juwena.
Dalam sambutan tertulis Kapolda Sulut, Irwasda menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran dibutuhkan petunjuk dan langkah yang tepat sehingga dapat memanfaatkan setiap anggaran yang telah disediakan Pemerintah untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok kepolisian, sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima.
Dalam amanat Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menyusun pertanggung jawaban APBN yang dalam sistem akutansi instansi telah diatur dalam amanat Undang-Undang dan disusun per semester pada setiap tahun anggaran, serta pertanggung jawaban yang nanti akan disusun para KPA.
Selanjutnya akan digabungkan menjadi laporan wilayah yang dipertanggung jawabkan oleh Kapolda selaku wakil dan pengguna anggaran di wilayah, selanjutnya laporan keuangan disajikan kepada pemerintah.
“Evaluasi terhadap kinerja fungsi keuangan dinilai dengan pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran yang didasarkan pada aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan serta kepatuhan pada regulasi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan,” ujar Irwasda.
Menurut Irwasda, ada 12 indikator kinerja pelaksanaan angaran yang terdiri dari pengelolaan uang persediaan, data kontrak, kesalahan Surat Perintah Membayar (Spm), retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), halaman III Dipa (akurasi pencairan dana sesuai rencana, revisi Dipa, penyelesaian tagihan, rekon LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), Renkas (rencana kas), realisasi, Pagu minus dan dispensasi spm.
“12 indikator dimaksud untuk menunjukkan dan menentukan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. Semakin tinggi nilai yang diperoleh satuan kerja, menunjukkan kinerja pengelolaan anggaran yang dilakukan sudah baik,” tegasnya.
Irwasda juga mengingatkan kepada para KPA agar memperhatikan penyerapan anggaran pada satker masing-masing.
Penyerapan anggaran Polda Sulut periode sampai dengan 31 Agustus 2018 mencapai 73 %, dengan rincian belanja pegawai 82 %, belanja barang 57 % sedangkan untuk belanja modal baru mencapai 19 %.
Dengan kegiatan workshop ini, Irwasda mengharapkan kepada para personil pengemban fungsi keuangan polda sulut akan semakin meningkatkan tanggung jawab, akuntabilitas dan transparasi dalam menggunakan anggaran negara untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.
(***/PaulMoningka)