Manado – Ibaratnya peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah gambaran nasih Sunarti Djou warga Kelurahan Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting Manado.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mendapat perlakuan kekerasan dari pamannya inisial YA alias Yusuf dan AA alias Arnold yang mengakibatkan luka memar di pipi kiri.
Tindakan itu dilakukan kedua pelaku, Kamis (22/03/2018) lalu di rumahnya yang mendatangi dengan tuduhan korban selingkuh kemudian manganiaya dengan cara menampar pipi kiri.
Ironinya, penganiyaan itu dilakukan di depan anaknya yang baru berusia empat tahun yang nyaris menjadi korban.
“Kejadiannya sekitar pukul 17.45 Wita di kamar tidur saya. Kedua pelaku datang berteriak-teriak menuduh saya selingkuh hingga mengejar ke kamar,” kata Sunarti, Rabu (28/03/2018).
Tak terima, IRT berusia 38 tahun ini kemudian mendatangi Polresta Manado dan membuat laporan serta melakukan visum dengan nomor laporan STTLP/723/III/2018/SPKT/RESTA MDO tanggal 22 Maret 2018.
“Pelaku sudah sering menghina dan mempermalukan saya,” katanya.
Namun sayangnya, kendati telah melapor, Sunarti mengaku kedua pelaku tak kunjung dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya sudah cek tapi katanya belum ada surat perintah serta bukti laporan saya tidak kuat untuk diproses,” katanya.
Bahkan menurut salah satu petugas yang ia temui saat mengecek laporanya, hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara tak menjadi dasar kuat untuk dijadikan bukti penganiayaan.
“Kalau memang hasil visum bukan alat bukti, kenapa waktu saya melapor diarahkan untuk melakukan visum,” katanya dengan nada kecewa.
(abinenobm)
Manado – Ibaratnya peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah gambaran nasih Sunarti Djou warga Kelurahan Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting Manado.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mendapat perlakuan kekerasan dari pamannya inisial YA alias Yusuf dan AA alias Arnold yang mengakibatkan luka memar di pipi kiri.
Tindakan itu dilakukan kedua pelaku, Kamis (22/03/2018) lalu di rumahnya yang mendatangi dengan tuduhan korban selingkuh kemudian manganiaya dengan cara menampar pipi kiri.
Ironinya, penganiyaan itu dilakukan di depan anaknya yang baru berusia empat tahun yang nyaris menjadi korban.
“Kejadiannya sekitar pukul 17.45 Wita di kamar tidur saya. Kedua pelaku datang berteriak-teriak menuduh saya selingkuh hingga mengejar ke kamar,” kata Sunarti, Rabu (28/03/2018).
Tak terima, IRT berusia 38 tahun ini kemudian mendatangi Polresta Manado dan membuat laporan serta melakukan visum dengan nomor laporan STTLP/723/III/2018/SPKT/RESTA MDO tanggal 22 Maret 2018.
“Pelaku sudah sering menghina dan mempermalukan saya,” katanya.
Namun sayangnya, kendati telah melapor, Sunarti mengaku kedua pelaku tak kunjung dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya sudah cek tapi katanya belum ada surat perintah serta bukti laporan saya tidak kuat untuk diproses,” katanya.
Bahkan menurut salah satu petugas yang ia temui saat mengecek laporanya, hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara tak menjadi dasar kuat untuk dijadikan bukti penganiayaan.
“Kalau memang hasil visum bukan alat bukti, kenapa waktu saya melapor diarahkan untuk melakukan visum,” katanya dengan nada kecewa.
(abinenobm)