Molibagu – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melalui kepala Inspektorat Ridel Paputungan, meminta agar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah lewat masa kontrak jangan dipaksakan. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketika melakukan audit. Sehubungan dengan itu, tahun 2014 ini Pemkab menargetkan meraih predikat WDP/WTP.
“Jangan dipaksakan lagi bila kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah lewat waktu yang tercantum dalam kontrak. Kita harus berkaca pada pengalaman tahun 2010 lalu. Rencana pengadaan satu unit speed boat berbanrol kurang lebih Rp170 juta akhirnya menjadi temuan dan harus berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, kedepan jangan ada lagi seperti itu di daerah ini,” pungkas Ridel.
Seperti diketahui, bahwa kasus saat ini sedang berproses di kejaksaan. Penyebabnya adalah barangnya diadakan sudah lewat masa kontrak. BPK sendiri menganggap barang tersebut tidak ada, karena waktu pemeriksaan tidak terlihat. Dengan demikian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK tetap merekomendasikan agar semua anggaran yang tersisa dikembalikan ke kas Negara.
Terkait hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Bolsel Irman Ramadan mengungkapkan pendapatnya. Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala Inspektorat itu sudah wajar dan baik untuk Bolsel kedepannya. Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk menjaga opini dari BPK yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan demikian hasil audit BPK nantinya dapat membuahkan opini yang baik. (Haris)
Molibagu – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melalui kepala Inspektorat Ridel Paputungan, meminta agar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah lewat masa kontrak jangan dipaksakan. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketika melakukan audit. Sehubungan dengan itu, tahun 2014 ini Pemkab menargetkan meraih predikat WDP/WTP.
“Jangan dipaksakan lagi bila kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah lewat waktu yang tercantum dalam kontrak. Kita harus berkaca pada pengalaman tahun 2010 lalu. Rencana pengadaan satu unit speed boat berbanrol kurang lebih Rp170 juta akhirnya menjadi temuan dan harus berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, kedepan jangan ada lagi seperti itu di daerah ini,” pungkas Ridel.
Seperti diketahui, bahwa kasus saat ini sedang berproses di kejaksaan. Penyebabnya adalah barangnya diadakan sudah lewat masa kontrak. BPK sendiri menganggap barang tersebut tidak ada, karena waktu pemeriksaan tidak terlihat. Dengan demikian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK tetap merekomendasikan agar semua anggaran yang tersisa dikembalikan ke kas Negara.
Terkait hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Bolsel Irman Ramadan mengungkapkan pendapatnya. Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala Inspektorat itu sudah wajar dan baik untuk Bolsel kedepannya. Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk menjaga opini dari BPK yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan demikian hasil audit BPK nantinya dapat membuahkan opini yang baik. (Haris)