Ratahan – Sejumlah tenaga honor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluh lantaran aturan berupa pemotongan insentif apabila mereka tidak masuk kerja saat sakit.
Kepada wartawan, Rabu (15/10/2014) para honor yang meminta nama mereka tidak dipublikasikan menuturkan, aturan yang dikeluarkan diinstansi dimana mereka bekerja itu jelas sangat merugikan dan tidak manusiawi.
“Kalo pemotongan insentif diberlakukan saat kami (honor, red) tidak masuk kantor, itu sah-sah saja. Tapi kalo sakit dengan memberikan keterangan jelas kemudian insentif kami harus dipotong, ini sungguh keterlaluan,” kesal mereka.
Menurut mereka, apabila alpa atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, insentif akan dipotong 100 ribu. Jika sakit, per harinya dipotong 30 ribu. Demikian saat terlambat masuk kantor, juga akan dilakukan pemotongan insentif. (rulandsandag)
Ratahan – Sejumlah tenaga honor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluh lantaran aturan berupa pemotongan insentif apabila mereka tidak masuk kerja saat sakit.
Kepada wartawan, Rabu (15/10/2014) para honor yang meminta nama mereka tidak dipublikasikan menuturkan, aturan yang dikeluarkan diinstansi dimana mereka bekerja itu jelas sangat merugikan dan tidak manusiawi.
“Kalo pemotongan insentif diberlakukan saat kami (honor, red) tidak masuk kantor, itu sah-sah saja. Tapi kalo sakit dengan memberikan keterangan jelas kemudian insentif kami harus dipotong, ini sungguh keterlaluan,” kesal mereka.
Menurut mereka, apabila alpa atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, insentif akan dipotong 100 ribu. Jika sakit, per harinya dipotong 30 ribu. Demikian saat terlambat masuk kantor, juga akan dilakukan pemotongan insentif. (rulandsandag)