Manado, BeritaManado.Com – Meningkatkan pelayanan ketersediaan listrik bagi masyarakat PT PLN Suluttenggo giat melakukan perbaikan sambungan instalasi listrik.
Penggantian tiang dan kabel instalasi listrik dilakukan di beberapa tempat salah-satunya di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pekerjaan penggantian jaringan yang sering berakibat pemadaman listrik menurut anggota DPRD Sulut, Lucia Taroreh, wajib disertai penyampaian kepada masyarakat melalui pengumaman di media atau pemberitahuan langsung kepada aparat desa yang rencananya akan dilakukan pemadaman.
“Misalnya di Desa Rumengkor lalu pemadaman listrik hingga tiga hari dua malam. Manajemen PLN wajib memberitahukan jika akan dilakukan pemadaman, karena perbaikan atau penggantian instalasi itu berkaitan dengan agenda masyarakat. Misalnya ada acara perkawinan sudah dijadwalkan kemudian terjadi pemadaman tanpa pengumuman dari PLN,” ujar Lucia Taroreh kepada BeritaManado.Com, Senin (20/11/2017).
Terkait gangguan pelayanan akibat pohon tumbang yang menimpa jaringan listrik, Lucia Taroreh, berpendapat diperlukan payung hukum bagi PT PLN untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat.
“Gangguan jaringan listrik paling sering diakibatkan oleh pohon tumbang, kedepan diperlukan payung hukum lebih kuat bagi PLN misalnya melalui peraturan daerah yang mengatur tentang pohon yang di tanam berdekatan dengan jaringan listrik,” tandas Lucia Taroreh. (JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.Com – Meningkatkan pelayanan ketersediaan listrik bagi masyarakat PT PLN Suluttenggo giat melakukan perbaikan sambungan instalasi listrik.
Penggantian tiang dan kabel instalasi listrik dilakukan di beberapa tempat salah-satunya di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pekerjaan penggantian jaringan yang sering berakibat pemadaman listrik menurut anggota DPRD Sulut, Lucia Taroreh, wajib disertai penyampaian kepada masyarakat melalui pengumaman di media atau pemberitahuan langsung kepada aparat desa yang rencananya akan dilakukan pemadaman.
“Misalnya di Desa Rumengkor lalu pemadaman listrik hingga tiga hari dua malam. Manajemen PLN wajib memberitahukan jika akan dilakukan pemadaman, karena perbaikan atau penggantian instalasi itu berkaitan dengan agenda masyarakat. Misalnya ada acara perkawinan sudah dijadwalkan kemudian terjadi pemadaman tanpa pengumuman dari PLN,” ujar Lucia Taroreh kepada BeritaManado.Com, Senin (20/11/2017).
Terkait gangguan pelayanan akibat pohon tumbang yang menimpa jaringan listrik, Lucia Taroreh, berpendapat diperlukan payung hukum bagi PT PLN untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat.
“Gangguan jaringan listrik paling sering diakibatkan oleh pohon tumbang, kedepan diperlukan payung hukum lebih kuat bagi PLN misalnya melalui peraturan daerah yang mengatur tentang pohon yang di tanam berdekatan dengan jaringan listrik,” tandas Lucia Taroreh. (JerryPalohoon)