Manado, BaritaManado.com – Meskipun hari libur, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) tetap menjalankan tahapan pemilihan calon anggota DPD-RI.
KPU Sulut mengundang 25 calon senator yang lolos ke tahapan selanjutnya di Hotel Best Western the Lagoon pada Selasa (29/5/2018).
KPU Sulut tetap menjalankan tahapan yang sudah ditetapkan. Pertemuan tersebut mengagendakan penentuan nomor awal sampel dukungan calon anggota DPD, penyampaian berita acara sampel dukungan dan sekaligus penjelasan tahapan verifikasi faktual.
“Pencuplikan sampel dukungan langsung diambil oleh bakal calon, nantinya ini menjadi dasar untuk melakukan tahapan verifikasi faktual dengan sampel acak sederhana dilakukan bila dukungan dalam kabupaten/kota lebih dari 10,” kata ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh saat memberikan arahan kepada calon senator.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ardiles Mewoh, apabila dukungan kurang dari 10 di kabupaten/kota maka akan digunakan metode sensus kepada pendukung tersebut.
“Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan kepada bakal calon DPD, sesuai tahapan akan dilaksanakan dari 30 Mei 2018 hingga 19 Juni 2018 oleh KPU Kabupaten/Kota setempat,” tutup Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)
Manado, BaritaManado.com – Meskipun hari libur, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) tetap menjalankan tahapan pemilihan calon anggota DPD-RI.
KPU Sulut mengundang 25 calon senator yang lolos ke tahapan selanjutnya di Hotel Best Western the Lagoon pada Selasa (29/5/2018).
KPU Sulut tetap menjalankan tahapan yang sudah ditetapkan. Pertemuan tersebut mengagendakan penentuan nomor awal sampel dukungan calon anggota DPD, penyampaian berita acara sampel dukungan dan sekaligus penjelasan tahapan verifikasi faktual.
“Pencuplikan sampel dukungan langsung diambil oleh bakal calon, nantinya ini menjadi dasar untuk melakukan tahapan verifikasi faktual dengan sampel acak sederhana dilakukan bila dukungan dalam kabupaten/kota lebih dari 10,” kata ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh saat memberikan arahan kepada calon senator.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ardiles Mewoh, apabila dukungan kurang dari 10 di kabupaten/kota maka akan digunakan metode sensus kepada pendukung tersebut.
“Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan kepada bakal calon DPD, sesuai tahapan akan dilaksanakan dari 30 Mei 2018 hingga 19 Juni 2018 oleh KPU Kabupaten/Kota setempat,” tutup Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)