Kantor Sinode GMIM di Tomohon. Inzet: Ketua BPMS GMIM Pdt HWB Sumakul PhD.
TOMOHON, beritamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif soal hari keagamaan seperti Jumat Agung, Paskah dan Pengucapan Syukur di Kota Tomohon. Bagaimana tanggapan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM)?
“Saya baru terima info dari anggota dewan bahwa itu baru wacana. Jadi saya belum boleh memberi komentar. Terima Kasih,” ungkap Ketua BPMS GMIM Pdt DR Henny William Booth Sumakul PhD kepada BeritaManado.com via telepon selular, Sabtu (21/03/2015) kemarin.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd mengungkapkan pihaknya segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif soal Jumat Agung, Paskah dan Pengucapan Syukur di Kota Tomohon dalam waktu dekat ini.
Perda ini akan dibuat guna mendukung Tomohon sebagai Kota Religius. Demikian diungkapkan salah satu personel Komisi 1 Drs Piet Pungus SPd. “Baru wacana yang sementara digulirkan ke fraksi dan komisi. Namun sebagian besar anggota menerima usulan perda inisiatif ini,” ujar Pungus kepada sejumlah wartawan.
Dalam Perda ini, kata politisi Partai Golkar, akan menjelaskan soal penerapan kebijakan dalam dasar dan payung hukum berupa adanya pembatasan kendaraan di dekat gereja dan mesjid, pengurangan jam berjualan di pusat kota adanya penutupan tempat hiburan seperti tempat karaoke dan sebagainya. “Hari Jumat itu juga ada ibadah sholat dari umat muslim sehingga Perda ini sangat baik untuk diterapkan,” ungkapnya.
Disinggung soal draft ranperda ini, dikatakannya, masih menunggu hasil pembahasan komisi dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Intinya perda ini untuk memfasilitasi Jumat Agung menjadi hari sakral bagi warga Tomohon guna menunjang Tomohon sebagai Kota Religius. Untuk itu, pendapat dari semua elemen masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya. (ray)
Kantor Sinode GMIM di Tomohon. Inzet: Ketua BPMS GMIM Pdt HWB Sumakul PhD.
TOMOHON, beritamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif soal hari keagamaan seperti Jumat Agung, Paskah dan Pengucapan Syukur di Kota Tomohon. Bagaimana tanggapan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM)?
“Saya baru terima info dari anggota dewan bahwa itu baru wacana. Jadi saya belum boleh memberi komentar. Terima Kasih,” ungkap Ketua BPMS GMIM Pdt DR Henny William Booth Sumakul PhD kepada BeritaManado.com via telepon selular, Sabtu (21/03/2015) kemarin.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd mengungkapkan pihaknya segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif soal Jumat Agung, Paskah dan Pengucapan Syukur di Kota Tomohon dalam waktu dekat ini.
Perda ini akan dibuat guna mendukung Tomohon sebagai Kota Religius. Demikian diungkapkan salah satu personel Komisi 1 Drs Piet Pungus SPd. “Baru wacana yang sementara digulirkan ke fraksi dan komisi. Namun sebagian besar anggota menerima usulan perda inisiatif ini,” ujar Pungus kepada sejumlah wartawan.
Dalam Perda ini, kata politisi Partai Golkar, akan menjelaskan soal penerapan kebijakan dalam dasar dan payung hukum berupa adanya pembatasan kendaraan di dekat gereja dan mesjid, pengurangan jam berjualan di pusat kota adanya penutupan tempat hiburan seperti tempat karaoke dan sebagainya. “Hari Jumat itu juga ada ibadah sholat dari umat muslim sehingga Perda ini sangat baik untuk diterapkan,” ungkapnya.
Disinggung soal draft ranperda ini, dikatakannya, masih menunggu hasil pembahasan komisi dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Intinya perda ini untuk memfasilitasi Jumat Agung menjadi hari sakral bagi warga Tomohon guna menunjang Tomohon sebagai Kota Religius. Untuk itu, pendapat dari semua elemen masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya. (ray)