Tondano, BeritaManado.com -– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI alami perubahan.
Hal itu menyebabkan ketentuan yang menyebutkan ketentuan syarat minimal 25 tahun calon anggota PPK dan PPS juga berubah.
PKPU menyebutkan, hasil revisi membolehkan usia minimal 17 tahun sudah bisa mendaftar sebagai Calon Anggota PPK dan PPS.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa perubahan tersebut dikarenakan terbitnya PKPU Nomor 12 Tahun 2017 sebagai pengganti PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait syarat dan dokumen pendaftaran PPK, PPS dan KPPS.
Untuk KPU Minahasa sendiri membuka pendaftaran PPK mulai tanggal 12-14 Oktober 2017 mendatang.
“Masyarakat yang ingin mendaftar silahkan mencari informasi di Kantor Kecamatan masing-masing atau datang langsung ke Kanotr KPU Minahasa di Tondano kompleks Stadion Maesa. Sebagai Informasi awal bahwa setiap peserta harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditentukan dan juga kelengkapan berkas administrasi,” kata Tinangon.
Berikut syarat dan dokumen pendaftaran terbaru:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 9lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran PPK PPS dan KPPS:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotokopi Kartu Elektronik yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat
- Surat pernyataan yang bersangkutan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
- Surat eernyataan yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat Pernyataan yang bersangkutan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak pernah pemberhentian diberikan tetap oleh sanksi KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan, bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
Sumber: KPU Minahasa tahun 2017
Tondano, BeritaManado.com -– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI alami perubahan.
Hal itu menyebabkan ketentuan yang menyebutkan ketentuan syarat minimal 25 tahun calon anggota PPK dan PPS juga berubah.
PKPU menyebutkan, hasil revisi membolehkan usia minimal 17 tahun sudah bisa mendaftar sebagai Calon Anggota PPK dan PPS.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa perubahan tersebut dikarenakan terbitnya PKPU Nomor 12 Tahun 2017 sebagai pengganti PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait syarat dan dokumen pendaftaran PPK, PPS dan KPPS.
Untuk KPU Minahasa sendiri membuka pendaftaran PPK mulai tanggal 12-14 Oktober 2017 mendatang.
“Masyarakat yang ingin mendaftar silahkan mencari informasi di Kantor Kecamatan masing-masing atau datang langsung ke Kanotr KPU Minahasa di Tondano kompleks Stadion Maesa. Sebagai Informasi awal bahwa setiap peserta harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditentukan dan juga kelengkapan berkas administrasi,” kata Tinangon.
Berikut syarat dan dokumen pendaftaran terbaru:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 9lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran PPK PPS dan KPPS:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotokopi Kartu Elektronik yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat
- Surat pernyataan yang bersangkutan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
- Surat eernyataan yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat Pernyataan yang bersangkutan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak pernah pemberhentian diberikan tetap oleh sanksi KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan, bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
Sumber: KPU Minahasa tahun 2017