Bitung – Jelang Natal dan tahun baru, Ormas Budaya, Adat dan Tradisi Minahasa Provinsi Sulawesi Utara serta Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sulawesi Utara mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur Sulut dan Kapolda.
Berikut isi surat terbuka yang dikirimkan kepada Gubernur dan Kapolda;
To : Gubernur Dan Kapolda Sulawesi Utara.
Cc : Walikota/Bupati Dan Kapolres.
#LPG Bersubsidi dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Kami rakyat Sulawesi Utara meminta secara langsung agar GUBERNUR dan KAPOLDA dapat menjamin pasokan LPG aman dan terkendali. Menjamin dalam hal pasokan sesuai quota dan wajib ada penambahan quota LPG bersubsidi, menjamin kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) di setiap Kab/Kota.
Mangawasi dan menindak agen/pangkalan LPG nakal yang menyelewengkan LPG bersubsidi kepihak-pihak (spekulan) yang hanya mementingan keuntungan pribadi (periksa dan teliti lock book setiap pangkalan).
***. HET : Keputusan Gubernur No.60/2015 tentang penetapan HET gas LPG 3 Kilogram.
#Listrik Untuk menjamin kekhusukan dan sukacita dalam menyambut Natal 2017 (banyak sekali acara ibadah dan persiapan hari raya), GUBERNUR DAN KAPOLDA Sulawesi Utara wajib menjamin Natal 2017 berjalan sukses dengan meminimalisir semaksimal mungkin pemadaman listrik di Sulawesi Utara.
Pemadaman listrik sangat berpengaruh besar dalam persiapan Natal dan Tahun Baru. Sukacita dan stabilitas daerah akan terganggu oleh hal yang dimaksud.
#Bahan Pokok, GUBERNUR dan KAPOLDA wajib turun langsung guna memastikan ketersediaan bahan pokok dalam menyambut Natal dan Tahun Baru serta memastikan tidak adanya spekulan-spekulan nekat yang memanfaakan momen ini hanya untuk kepentingan/keuntungan diri sendiri dan mengorbankan kepentingan orang banyak.
#Tunjangan Hari Raya (THR), Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda wajib memastikan berjalannya kepatuhan aturan terkait Tunjangan Hari Raya sesuai amanat undang-undang Ketenagakerjaan. Dimana THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sesuai fakta lapangan 80 % pelaku usaha / industri / dll di Sulawesi Utara selalu membangkang atas ketentuan aturan baik waktu dan jumlah THR bahkan masih banyak di Sulawesi Utara yang tidak menerapkannya. Hal ini bisa menjadi kegagalan visi dan misi Gubernur Sulawesi Utara dalam dunia perburuan.
#Hari Raya Keagamaan, Gubernur wajib bertanggung jawab untuk melindungi warganya dari pembangkangan aturan dan sikap “pandang enteng” pelaku usaha. Berkaca dari beberapa tahun berjalan banyak sekali karyawan/buruh/pekerja yang tidak dapat merasakan sukacita Natal dan Idul Fitri / hari raya keagamaan lainnya disetiap tahun hal ini banyak ditemukan dianeka macam supermarket dan pabrikan serta sejenisnya.
Hal jadi persoalan setiap tahun yang harus segera dihentikan. Jika hal ini masih berlaku maka jangan salahkan jika ada kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengambil langkah-langkah sendiri guna membela hak para buruh/pekerja ini.
Jika hal ini sampai terjadi itu menandakan kegagalan pemerintah dalam penegakkan aturan sesuai konstitusi.
Selamat menyambut/menyongsong Hari Raya Natal, 25 Desember 2017 dan Tahun Baru, 01 Januari 2018.
Rocky Oroh
– Ketua Badan Pengurus Pusat Makatana Minahasa – Propinsi Sulawesi Utara.
– Wakil Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Propinsi Sulawesi Utara.
(abinenobm)
Bitung – Jelang Natal dan tahun baru, Ormas Budaya, Adat dan Tradisi Minahasa Provinsi Sulawesi Utara serta Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sulawesi Utara mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur Sulut dan Kapolda.
Berikut isi surat terbuka yang dikirimkan kepada Gubernur dan Kapolda;
To : Gubernur Dan Kapolda Sulawesi Utara.
Cc : Walikota/Bupati Dan Kapolres.
#LPG Bersubsidi dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Kami rakyat Sulawesi Utara meminta secara langsung agar GUBERNUR dan KAPOLDA dapat menjamin pasokan LPG aman dan terkendali. Menjamin dalam hal pasokan sesuai quota dan wajib ada penambahan quota LPG bersubsidi, menjamin kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) di setiap Kab/Kota.
Mangawasi dan menindak agen/pangkalan LPG nakal yang menyelewengkan LPG bersubsidi kepihak-pihak (spekulan) yang hanya mementingan keuntungan pribadi (periksa dan teliti lock book setiap pangkalan).
***. HET : Keputusan Gubernur No.60/2015 tentang penetapan HET gas LPG 3 Kilogram.
#Listrik Untuk menjamin kekhusukan dan sukacita dalam menyambut Natal 2017 (banyak sekali acara ibadah dan persiapan hari raya), GUBERNUR DAN KAPOLDA Sulawesi Utara wajib menjamin Natal 2017 berjalan sukses dengan meminimalisir semaksimal mungkin pemadaman listrik di Sulawesi Utara.
Pemadaman listrik sangat berpengaruh besar dalam persiapan Natal dan Tahun Baru. Sukacita dan stabilitas daerah akan terganggu oleh hal yang dimaksud.
#Bahan Pokok, GUBERNUR dan KAPOLDA wajib turun langsung guna memastikan ketersediaan bahan pokok dalam menyambut Natal dan Tahun Baru serta memastikan tidak adanya spekulan-spekulan nekat yang memanfaakan momen ini hanya untuk kepentingan/keuntungan diri sendiri dan mengorbankan kepentingan orang banyak.
#Tunjangan Hari Raya (THR), Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda wajib memastikan berjalannya kepatuhan aturan terkait Tunjangan Hari Raya sesuai amanat undang-undang Ketenagakerjaan. Dimana THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sesuai fakta lapangan 80 % pelaku usaha / industri / dll di Sulawesi Utara selalu membangkang atas ketentuan aturan baik waktu dan jumlah THR bahkan masih banyak di Sulawesi Utara yang tidak menerapkannya. Hal ini bisa menjadi kegagalan visi dan misi Gubernur Sulawesi Utara dalam dunia perburuan.
#Hari Raya Keagamaan, Gubernur wajib bertanggung jawab untuk melindungi warganya dari pembangkangan aturan dan sikap “pandang enteng” pelaku usaha. Berkaca dari beberapa tahun berjalan banyak sekali karyawan/buruh/pekerja yang tidak dapat merasakan sukacita Natal dan Idul Fitri / hari raya keagamaan lainnya disetiap tahun hal ini banyak ditemukan dianeka macam supermarket dan pabrikan serta sejenisnya.
Hal jadi persoalan setiap tahun yang harus segera dihentikan. Jika hal ini masih berlaku maka jangan salahkan jika ada kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengambil langkah-langkah sendiri guna membela hak para buruh/pekerja ini.
Jika hal ini sampai terjadi itu menandakan kegagalan pemerintah dalam penegakkan aturan sesuai konstitusi.
Selamat menyambut/menyongsong Hari Raya Natal, 25 Desember 2017 dan Tahun Baru, 01 Januari 2018.
Rocky Oroh
– Ketua Badan Pengurus Pusat Makatana Minahasa – Propinsi Sulawesi Utara.
– Wakil Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Propinsi Sulawesi Utara.
(abinenobm)