Manado — Usai libur panjang dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 H, terhitung mulai hari ini, Kamis (21/6/2018), Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali menjalankan rutinitas dan tanggung jawab di instansi masing-masing.
Panjangnya libur dan cuti bersama yang diberikan pun membuat para ASN tak memiliki alasan lain untuk menambah cuti karena ancaman sanksi menanti, seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suluh kepada BeritaManado.com.
Mengingat, sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri akan dikenakan kepada ASN yang tidak masuk di hari pertama usai libur dan cuti bersama.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar kewajiban berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah,” jelas Femmy Suluh.
Lanjutnya, pemberian sanksi tersebut pun akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dari ASN.
“Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin secara berjenjang dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Femmy.
(srisurya)
Manado — Usai libur panjang dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 H, terhitung mulai hari ini, Kamis (21/6/2018), Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali menjalankan rutinitas dan tanggung jawab di instansi masing-masing.
Panjangnya libur dan cuti bersama yang diberikan pun membuat para ASN tak memiliki alasan lain untuk menambah cuti karena ancaman sanksi menanti, seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suluh kepada BeritaManado.com.
Mengingat, sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri akan dikenakan kepada ASN yang tidak masuk di hari pertama usai libur dan cuti bersama.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar kewajiban berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah,” jelas Femmy Suluh.
Lanjutnya, pemberian sanksi tersebut pun akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dari ASN.
“Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin secara berjenjang dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Femmy.
(srisurya)