Manado, BeritaManado.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 30, anggota partai politik (Parpol) tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Pemilu 2019 dan Pemilu selanjutnya.
Bagi anggota partai yang sudah mencalonkan diri di pemilihan DPD 2019, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai politik.
Penjelasan diterima BeritaManado.com dari pakar politik, Dr. Ferry Daud Liando, anggota DPRD yang ikut mendaftarkan diri sebagai anggota DPD terpaksa harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan MK No. 30/PUU-XVI-/ yang diumum hari ini.
“Putusan tersebut berisi bahwa calon anggota DPD bukan berasal dari anggota Parpol. Calon bisa memenuhi syarat apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota Parpol,” jelas Ferry Liando.
Menurut Ferry Liando, jika telah mengundurkan diri sebagai anggota Parpol maka sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD 3, maka status sebagai anggota DPRD akan di PAW kan.
“Undang-undang itu mengatur bahwa PAW dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan dan salah satunya adalah diberhentikan sebagai anggota Parpol,” tandas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 30, anggota partai politik (Parpol) tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Pemilu 2019 dan Pemilu selanjutnya.
Bagi anggota partai yang sudah mencalonkan diri di pemilihan DPD 2019, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai politik.
Penjelasan diterima BeritaManado.com dari pakar politik, Dr. Ferry Daud Liando, anggota DPRD yang ikut mendaftarkan diri sebagai anggota DPD terpaksa harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
Hal ini merupakan konsekuensi dari putusan MK No. 30/PUU-XVI-/ yang diumum hari ini.
“Putusan tersebut berisi bahwa calon anggota DPD bukan berasal dari anggota Parpol. Calon bisa memenuhi syarat apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota Parpol,” jelas Ferry Liando.
Menurut Ferry Liando, jika telah mengundurkan diri sebagai anggota Parpol maka sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD 3, maka status sebagai anggota DPRD akan di PAW kan.
“Undang-undang itu mengatur bahwa PAW dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan dan salah satunya adalah diberhentikan sebagai anggota Parpol,” tandas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)