Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Pansus RUU Pemilu menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah, Rabu (14/6/2017) keamrin. Informasi yang dihimpun, hingga pukul 23.00.WIB ada beberapa informasi penting yang patut disimak.
Salah satu Staf Ahli DPR RI Emmanuel Josafat Tular yang juga rencananya akan berpartisipasi pada Pemilihan Anggota DPD RI 2019 mendatang, kepada BeritaManado.com, Kamis (15/6/2017) menginformasikan bahwa nampaknya akan ada perubahan aturan khusus untuk partai politik baru.
Di tingkat provinsi kepengurusan harus mencapai 100% dari ketentuan sebelumnya sekitar 75%. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota naik dari angka 50% menjadi 75% dari jumlah kecamatan yang ada.
Untuk keterwakilan perempuan dengan alokasi 30% juga kini diharuskan diterapkan hingga ke jenjang kepengurusan di tingkat kabupaten/kota. Demikian juga sama ketentuannya dengan yang ada pada kepengurusan tingkat pusat dan provinsi.
Mengenai hal itu, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Sulawesi Utara Melky Pangemanan mengaku siap untuk memenuhi persyaratan tersebut. Demikian juga dengan jajaran pengurus di tingkat kabupaten/kota yang ada.
“Sejak awal kami sudah menyatakan siap untuk kemungkinan adanya perubahan syarat jumlah kepengurusan. Namun saya tetap berharap teman-teman pengurus di kabupaten/kota untuk semaksimal mungkin bekerja memenuhi target,” katanya.
Ditambahkannya, jika bisa diupayakan membentuk kepengurusan kecamatan hingga 100% di tingkat kabupaten dan kota itu akan lebih bagus. Karena kedepan targetnya tetap akan diupayakan dapat mencapai 100% kepengurusan.
Pada bagian lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa verifikasi juga memang akan dilakukan pada tingkat kabupaten. Akan tetapi mengenai rencana perubahan pada RUU Pemilu belum ada informasi resmi diterimanya.
“KPU Minahasa masih terus berkoordinasi dengan KPU Sulut, dimana salah satunya yaitu untuk mengetahui apakah ada perubahan pada RUU Pemilu yang sebentar lagi akan disahkan. Yang pasti KPU Minahasa siap melakukan verifikasi terhadap Parpol baru,” katanya. (frangkiwullur)