MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran terkait kejadian teror bom di Surabaya agar masyarakat dapat berjaga. Surat edaran yang terdapat 7 poin dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw.
“Ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara. Pertama, diminta kepada Bupati/Walikota agar koordinasi dan kerjasama dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing. Kedua, memperketat pengawasan pada perkantoran serta fasilitas pemerintah, termasuk pusa-pusat keramaian sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” kata Wagub, Senin (14/5/2018).
Ketiga, meningkatkan peran aktif warga dalam keamanan dan ketertiban di Pos Kemanan Lingkungan atau Pos Kamling secara kontinu.
Keempat, menghimbau jemaat dan warga masyarakat sekitar agar dapat meningkatkan keamanan di rumah-rumah ibadah. terutama saat umat sedang melaksanakan ibadah dapat melibatkan aparat keamanan.
“Kelima, bagi tamu yang akan menginap wajib melapor 1X24 jam. Keenam, mengawasi pengguna medsos (media sosial) yang menyebarkan paham radikalisme dan jika didapati terindikasi paham radikalisme agar melaporkan kepada pihak yang berwenang. Ketujuh, melakukan hal-hal yang dapat menciptakan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” ucapnya.
“Demikian edaran ini. Tadi Kesbangpol sudah mengumpulkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan BKSUA (Badan Kerja Sama Umat Beragama) untuk merapatkan barisan. Kalau ada hal yang mencurigakan supaya selalu berkoordinasi denga tokoh-tokoh atau pimpinan umat yang ada di Sulawesi Utara,” katanya lagi.
(Michael Cilo)
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran terkait kejadian teror bom di Surabaya agar masyarakat dapat berjaga. Surat edaran yang terdapat 7 poin dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw.
“Ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara. Pertama, diminta kepada Bupati/Walikota agar koordinasi dan kerjasama dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing. Kedua, memperketat pengawasan pada perkantoran serta fasilitas pemerintah, termasuk pusa-pusat keramaian sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” kata Wagub, Senin (14/5/2018).
Ketiga, meningkatkan peran aktif warga dalam keamanan dan ketertiban di Pos Kemanan Lingkungan atau Pos Kamling secara kontinu.
Keempat, menghimbau jemaat dan warga masyarakat sekitar agar dapat meningkatkan keamanan di rumah-rumah ibadah. terutama saat umat sedang melaksanakan ibadah dapat melibatkan aparat keamanan.
“Kelima, bagi tamu yang akan menginap wajib melapor 1X24 jam. Keenam, mengawasi pengguna medsos (media sosial) yang menyebarkan paham radikalisme dan jika didapati terindikasi paham radikalisme agar melaporkan kepada pihak yang berwenang. Ketujuh, melakukan hal-hal yang dapat menciptakan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” ucapnya.
“Demikian edaran ini. Tadi Kesbangpol sudah mengumpulkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan BKSUA (Badan Kerja Sama Umat Beragama) untuk merapatkan barisan. Kalau ada hal yang mencurigakan supaya selalu berkoordinasi denga tokoh-tokoh atau pimpinan umat yang ada di Sulawesi Utara,” katanya lagi.
(Michael Cilo)