Manado – Diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara agar dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindak lanjut setelah diterbitkannya Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pemenuhan amanat ketentuan Pasal 2 Permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, pada rapat paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, Senin (5/11/2018) lalu.
Olly Dondokambey mengatakan substansi perubahan yang terkandung dalam rancangan Perda ini antara lain, perubahan nomenklatur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi.
Perubahan nomenklatur Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Perubahan nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi tipe A yang melaksanakan tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
“Melalui perubahan ini diharapkan gerak dan langkah penyelenggaraan pemerintahan di bumi nyiur melambai dapat semakin optimal untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD atas berbagai tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan guna paripurnanya rancangan peraturan daerah ini serta atas pengambilan keputusan terhadap Ranperda,” terang Olly Dondokambey pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw.
(JerryPalohoon)
Manado – Diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara agar dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindak lanjut setelah diterbitkannya Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pemenuhan amanat ketentuan Pasal 2 Permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, pada rapat paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, Senin (5/11/2018) lalu.
Olly Dondokambey mengatakan substansi perubahan yang terkandung dalam rancangan Perda ini antara lain, perubahan nomenklatur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi.
Perubahan nomenklatur Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Perubahan nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi tipe A yang melaksanakan tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
“Melalui perubahan ini diharapkan gerak dan langkah penyelenggaraan pemerintahan di bumi nyiur melambai dapat semakin optimal untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD atas berbagai tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan guna paripurnanya rancangan peraturan daerah ini serta atas pengambilan keputusan terhadap Ranperda,” terang Olly Dondokambey pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw.
(JerryPalohoon)