TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui pengumuman dengan nomor : 134/PL.01.4-PU/7173/KOTA/VII/2018 telah mengumumkan tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Dalam pemilu Tahun 2019.
Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth ST menjelaskan, berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018, parpol bisa mengajukan daftar calon mulai 4 hingga 17 Juli. “Ada hal yang baru di mana parpol akan memasukkan daftar calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan nantinya LO masing-masing partai nanti yang akan menginput detil calon yang akan diajukan,” tuturnya. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui pengumuman dengan nomor : 134/PL.01.4-PU/7173/KOTA/VII/2018 telah mengumumkan tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Dalam pemilu Tahun 2019.
Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth ST menjelaskan, berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018, parpol bisa mengajukan daftar calon mulai 4 hingga 17 Juli. “Ada hal yang baru di mana parpol akan memasukkan daftar calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan nantinya LO masing-masing partai nanti yang akan menginput detil calon yang akan diajukan,” tuturnya. (ReckyPelealu)