Mitra, BeritaManado.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membeberkan hingga saat ini baru tujuh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di daerah tersebut.
“Sesuai Permendagri nomor 33 tahun 2012, baru tujuh Ormas yang memenuhi syarat terdaftar,” kata Kaban Kesbangpol Mitra Drs Ventje Tamowangkay melalui Kabid Politik Ruddy Kures SE, Senin (11/4/2016).
Lanjut Kures, setiap lima tahun Ormas yang terdaftar harus dilakukan verifikasi kembali untuk keabsahan organisasi. Verifikasi ini sendiri berlaku bagi Ormas baik pusat maupun lokal.
Dijelaskan Kures, fungsi dari verifikasi untuk menentukan legalitas Ormas sehingga jika nantinya ada bantuan yang turun tak salah peruntukkannya.
“Bantuan hanya diberikan bagi Ormas yang terdaftar dan memenuhi persyaratan sesuai Permendagri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, memang tingkat partisipasi Ormas di Mitra sangat tinggi, hal itu terbukti dengan banyaknya organisasi yang mencoba mendaftar di Kesbangpol. Hanya saja masih banyak belum memenuhi syarat.
“Tahun ini pasti banyak yang akan mendaftar, terlebih setahu kami banyak yang sementara mengurus di Notaris sebagai salah satu persyaratan untuk didaftar di Kesbangpol,” tuturnya.
Sesuai data yang didapat dari Kesbangpol untuk tujuh Orkemas yang terdaftar baru BMI, Organda, KPA Dormansi, KPA Aramik, Aliansi Indonesia, KPA Mundung, Komunitas The Degz Brother Mitra. Sedangkan data tahun 2011 sebelum digunakan Permendagri nomor 33, ada sekira 69 Ormas/LSM yang terdaftar. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membeberkan hingga saat ini baru tujuh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di daerah tersebut.
“Sesuai Permendagri nomor 33 tahun 2012, baru tujuh Ormas yang memenuhi syarat terdaftar,” kata Kaban Kesbangpol Mitra Drs Ventje Tamowangkay melalui Kabid Politik Ruddy Kures SE, Senin (11/4/2016).
Lanjut Kures, setiap lima tahun Ormas yang terdaftar harus dilakukan verifikasi kembali untuk keabsahan organisasi. Verifikasi ini sendiri berlaku bagi Ormas baik pusat maupun lokal.
Dijelaskan Kures, fungsi dari verifikasi untuk menentukan legalitas Ormas sehingga jika nantinya ada bantuan yang turun tak salah peruntukkannya.
“Bantuan hanya diberikan bagi Ormas yang terdaftar dan memenuhi persyaratan sesuai Permendagri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, memang tingkat partisipasi Ormas di Mitra sangat tinggi, hal itu terbukti dengan banyaknya organisasi yang mencoba mendaftar di Kesbangpol. Hanya saja masih banyak belum memenuhi syarat.
“Tahun ini pasti banyak yang akan mendaftar, terlebih setahu kami banyak yang sementara mengurus di Notaris sebagai salah satu persyaratan untuk didaftar di Kesbangpol,” tuturnya.
Sesuai data yang didapat dari Kesbangpol untuk tujuh Orkemas yang terdaftar baru BMI, Organda, KPA Dormansi, KPA Aramik, Aliansi Indonesia, KPA Mundung, Komunitas The Degz Brother Mitra. Sedangkan data tahun 2011 sebelum digunakan Permendagri nomor 33, ada sekira 69 Ormas/LSM yang terdaftar. (rulansandag)