Manado – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), menyimpulkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP).
Pembacaan opini disampaikan langsung Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara CA. CPA kepada Ketua DPRD Andrei Angouw dan Gubernur Olly Dondokambey, pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut, Jumat (9/6/2017) lalu.
Namun demikian lanjut Moermahadi Soerja Djanegara, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut, diantaranya:
1. Pengelolaan aset tetap belum Memadai, seperti: a. Aset tanah tidak dilengkapi dengan keterangan luas. b. Aset dari hasil rehabilitasi belum di kapitalisasi ke aset induk. c. Aset peralatan dan mesin tercatat secara gabungan tanpa rincian jumlah unit yang sebenarnya.
2. Pembayaran belanja jasa tenaga ahli/instruktur/narasumber pada 6 SKPD tidak sesuai standar biaya masukan sebesar Rp1,86 Miliar.
3. Keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp355,39 Juta dan hasil pelaksanaan pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan.
Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi, fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan.
Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK.
“Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjutinsesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini di terima,” terang Moermahadi Soerja Djanegara. (JerryPalohoon)