TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar sidang paripurna dalam rangka pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2017 Kota Tomohon, Kamis (03/08/2017).
Secara umum, komponen anggaran pendapatan yang berubah pada penerimaan daerah. Pendapatan Asli Daerah mengalami perubahan dari Rp 31.526.132.000 bertambah Rp 5.695.745.000 sehingga menjadi Rp 37.221.877.000 yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN dan Dana BOS satuan pendidikan negeri.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami perubahan dari Rp 25.489.315.265 bertambah Rp 3.400.000.000 menjadi Rp 28.889.315.265 dimana perubahan berasal dari pendapatan hibah. Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut APBD induk mengalami perubahan dari sisi pendapatan Rp 612.819.942.265 menjadi Rp 622.796.587.683.
Pada sisi belanja pada komponen belanja tidak langsung mengalami perubahan dari Rp 291.121.822.990 berkurang Rp 13.737.627.383 menjadi Rp 277.384.195.607 dan untuk belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp 376.299.016.053 bertambah Rp 41.900.472.445 menjadi Rp 418.199.488.498 sehingga APBD induk mengalami perubahan dari Rp 667.420.839.043 menjadi Rp 695.583.684.105.
Untuk pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah dari sebelumnya Rp 60.900.896.778 menjadi Rp 78.787.096.422 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp 6.300.000.000 menjadi Rp 6.000.000.000. Olehnya untuk pembiayaan netto pada APBD induk mengalami perubahan dari Rp 54.600.896.778 menjadi Rp 72.787.096.422.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP serta dihadiri Sekretaris Daerah dan jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar sidang paripurna dalam rangka pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2017 Kota Tomohon, Kamis (03/08/2017).
Secara umum, komponen anggaran pendapatan yang berubah pada penerimaan daerah. Pendapatan Asli Daerah mengalami perubahan dari Rp 31.526.132.000 bertambah Rp 5.695.745.000 sehingga menjadi Rp 37.221.877.000 yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN dan Dana BOS satuan pendidikan negeri.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami perubahan dari Rp 25.489.315.265 bertambah Rp 3.400.000.000 menjadi Rp 28.889.315.265 dimana perubahan berasal dari pendapatan hibah. Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut APBD induk mengalami perubahan dari sisi pendapatan Rp 612.819.942.265 menjadi Rp 622.796.587.683.
Pada sisi belanja pada komponen belanja tidak langsung mengalami perubahan dari Rp 291.121.822.990 berkurang Rp 13.737.627.383 menjadi Rp 277.384.195.607 dan untuk belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp 376.299.016.053 bertambah Rp 41.900.472.445 menjadi Rp 418.199.488.498 sehingga APBD induk mengalami perubahan dari Rp 667.420.839.043 menjadi Rp 695.583.684.105.
Untuk pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah dari sebelumnya Rp 60.900.896.778 menjadi Rp 78.787.096.422 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp 6.300.000.000 menjadi Rp 6.000.000.000. Olehnya untuk pembiayaan netto pada APBD induk mengalami perubahan dari Rp 54.600.896.778 menjadi Rp 72.787.096.422.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP serta dihadiri Sekretaris Daerah dan jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)